GOWA, UJUNGJARI– Eksekusi lahan tanah di Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga dan di Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten yang berlangsung, Rabu (15/5/2019) pagi kemarin berlangsung aman dan lancar.
Eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Gowa menyangkut penguasaan harta gono gini tersebut dikawal sekitar 57 personil Kepolisian dari Polres Gowa dan dipimpin langsung Kapolres AKBP Shinto Silitonga.
“Saya turun langsung memimpin pengamanan proses eksekusi terkait perkara putusan Pengadilan Agama Sungguminasa yang lokasinya berada di Desa Pallangga Kecamatan Pallangga dan Kelurahan Romang Lompoa Kecamatan Bontomarannu ini agar tidak terjadi gesekan antara dua belah pihak berperkara yang bisa menghambat pelaksanaan eksekusi. Dalam pengamanan ini kami lakukan dengan sistem terbuka dan tertutup,” jelas Kapolres Shinto disela panitera PA Gowa membacakan putusan eksekusi tersebut.
Perwakilan PA Gowa yang membacakan putusan eksekusi ini adalah Ketua Panitera PA Gowa Nasruddin dengan dihadiri masing-masing pihak pemohon dan termohon serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)yang berperan dalam proses pengukuran tanah. (saribulan)