GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua orang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Gowa akhirnya resmi ditahan di mako Polres Gowa, setelah 10 April 2019 pukul 14.00 Wita berhasil kena jaring OTT petugas di Jl Masjid Raya Sungguminasa.
Kedua guru SMK dan semuanya adalah perempuan itu masing-masing AJ (32) guru ASN dan HSW (37) guru honorer. Kedua guru ini mengajar di tempat berbeda.
Usai dioperasi tangkap tangan (OTT) di Jl Masjid Raya kemudian petugas yang mengamankannya langsung menuju BTN Andi Tonro Kecamatan Somba Opu.
Kedua guru ini ditangkap setelah dilaporkan seorang guri yang jadi korbannya.
Dalam aksinya, AJ dan HSW membuka jasa pembuatan PTK dan PKG sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru sesuai dengan Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dalam press conferense kasus OTT dua guru ini, Rabu (15/5/2019) siang, turut dihadiri Kadis Pendidikan Sulsel Irman YL, Ketua IGI Pusat Ramli Rahim dan Sektretaris PGRI Kabupaten Gowa
Imanuddin, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan bahwa
dari tangan AJ saat di-OTT ditemukan uang senilai Rp 1 juta.
“Kemudian pada saat itu juga kami lalu lanjut ke rumah AJ dan ditemukan uang lagi senilai Rp 4 juta sehingga total uang senilai Rp 5 juta. Sedang dari tangan HSW sebagai rekan kerjanya ditemukan satu unit laptop Lenovo, satu unit HP, satu unit printer dan beberapa dokumen PTK dan PKG,” ungkap kapolres.
Kapolres Shinto pun mengungkap kronologis aksi AJ dan HSW dan didengarkan seksama Kadissik Sulsel dan Ketua IGI Pusat dan Sekretaris PGRI Gowa.
“Jadi korbannya bernama perempuan WS (42), beliau juga guru PNS pada SMK di Gowa yang kemudian ingin mengurus kenaikan pangkat dari golongan IIIA ke IIIB. WS ini mempunyai kompetensi untuk menulis sendiri PTK dan PKG-nya namun mendapat hambatan ketika pengajuan PTK dan PKG-nya di sekolah diabakan dalam proses,” pungkasnya.
“WS kemudian diarahkan oleh AJ untuk menggunakan jasa AJ dan HSW jika ingin lulus dalam kualifikasi pembuatan PTK dan PKG-nya. Arahan AJ ini bagi WS seolah-olah tidak ada jalan lain yang dapat dilakukannya selain melalui AJ dan HSW. Oleh AJ, korban kemudian dimintai uang Rp 1 juta sebagai panjar dari kesepakatan jasa senilai Rp 2 juta untuk pembuatan PTK dan PKG tersebut. Karena permintaan itu, korban pun sangat keberatan selain karena korban bisa membuat PTK dan PKG sendiri, uang itu dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga. Karenya korban pun melapor,” beber kapolres.
WS melaporkan sindikasi pembuatan PTK dan PKG tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang kemudian bekerjasama dengan Polres Gowa melakukan OTT ini terhadap kedua pelaku.
Pasca dilakukan OTT ini, diketahui bahwa AJ dan HSW sudah beberapa kali melakukan pemberian jasa pembuatan PTK dan PKG kepada beberapa guru yang ingin naik pangkat dan pembuatan PTK tersebut dilakukan dengan cara melakukan plagiat (menjiplak karya tulis orang lain) melalui internet dan memodifikasi karya tulis orang lain tersebut seolah-olah karya tulis AJ dan HSW.
“Karya tulis yang asli didownload dari internet, seperti ‘Peningkatan Kemampuan Menulis Cerpen Melalui Teknik Pengandaian Diri Sebagai Tokoh Dalam Cerita Dengan Media Audio Visual Pada Siswa Kelas X.4 SMAN 2 Tegal, penulis an Nurul Melti Indah Septiani. Dan hasil plagiatnya, judul diubah menjadi ‘Penelitian Tindakan Kelas Peningkatan Kemampuan Menulis Cerpen Melalui Teknik Pengandaian Diri Sebagai Tokoh Dalam Cerita Dengan Media Audio Visual Pada Siswa Kelas X Otomotif SMK Negeri 3 – Gowa, penulis an Syamsiah SPd,” jelas Shinto.
Dikatakan Shinto, dari hasil diskusi penyidik Satreskrim Polres Gowa dengan Diknas Provinsi Sulsel juga dari pemeriksaan AJ dan HSW diyakini bahwa modus serupa terjadi di beberapa sekolah lainnya dengan melibatkan sindikasi yang berbeda-beda, bahkan menjadi modus di sekolah-sekolah dengan memanfaatkan para guru yang akan naik pangkat untuk mencari keuntungan secara paksa.
“Iya, karena jika tidak melalui sindikasi tersebut, maka PTK dan PKG yang diajukan oleh sang guru tidak akan diproses lebih lanjut. Makanya, Polres Gowa mengapresiasi korban yang telah menjadi pioneer dalam membuka tabir sindikasi dengan modus tersebut di atas dan berkomitmen untuk membongkar sindikasi yang sama di sekolah-sekolah yang ada di Gowa dengan rangkaian OTT berikutnya,” kata Shinto lagi.
Terhadap AJ dan HSW ini, penyidik menjerat dengan persangkaan pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No 28 Tahun 2014.
Sementara Kadis Pendidikan Sulsel Irman YL yang dimintai tanggapannya atas teetangkapnya dua orang guru ini mengatakan nanti setelah ini barulah pihaknya akan melakukan investigasi internal berdasarkan hasil yang ditemukan Polres.
“Nanti kita lakukan investigasi sendiri. Dan terkait status guru ASN yang terlibat nanti kita dalami setelah penyidikan. Mekanisme jalur pangkat itu ada tim penilainya tersendiri. dimana salah satu persyaratannya selain persyaratan kepegawaian diwajibkan untuk guru penilaian tindakan kelas dan dilakukan verifikasi oleh tim berdasarkan persyaratan,” jelas Irman YL. (saribulan)