PAREAPARE, UJUNGJARI– dr Muhammad Yamin (Mantan Plt RSU Andi Makkasau) dan Taufiqurahman (Mantan Bendahara RSU Andi Makkasau) adalah Dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan obat RSU Andi Makkasau tahun anggaran 2016-2017 akhirnya menyerahkan diri di kantor kejati Sulsel, sekitar Pukul 13.00 wita, Rabu (14/8/19).
Keduanya didampingi oleh penasehat hukum masing-masing menyerahkan diri di kantor kejati sulsel, selanjutnya aspidsus kejati sulsel meminta kepada tim penyidik pada kejari parepare untuk segera menjemput tersangka, dan setelah penyidik menjelaskan hak dan kewajiban tersangka selanjutnya di bawa ke parepare sekitar pukul 19.00 dan tiba di kantor kejari parepare sekitar pukul 00.45, setelah dibuatkan administrasi penahanan, selanjutnya pada pukul 01.50 penyidik mengantar tersangka ke rutan kota Parepare.
Walaupun keduanya melakukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka namun tidak mengugurkan proses penangkapan bahkan setelah ada hasil praperadilan yang dilakukan oleh kedua tersangka maka putusanya tidak dapat diterima oleh majelis hakim dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan negeri Parepare, Andi Darmawangsa membenarkan jika kedua tersangka ini menyerahkan diri di kantor kejati Sulsel lalu pihak kejaksaan Parepare menjemput di kantor kejati Sulsel Makassar untuk di amankan di Lapas Parepare.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pencarian, dua tersangka lain nya pada kasus dugaan Tindak pidana korupsi (TPK) pada pengadaan obat dan alat habis pakai TA 2016-2017, akhirnya menyerahkan diri, tentunya hal ini tdk terlepas dari dukungan semua pihak untuk meyakinkan para tersangka,”jelasnya.
Lanjut, Darmawangsa, bahwa tersangka menyerahkan diri itu lebih bagus dari pada melarikan diri tentu akan merugikan diri sendiri sebab hak-hak pembelaan tidak dapat mereka gunakan, serta akan mempersempit ruang geraknya sehingga menyusahkan diri sendiri.
“Kembali saya mengucapkan alhamdulillah dan terima kepada semua pihak yang telah mendukung kejari Parepare dalam penegakan hukum, terima kasih juga kepada para pengamat dan LSM, yang telah memberikan komentar dan pendapatnya dalam penanganan kasus ini, dalam penanganan perkara TPK, memang memerlukan waktu, ruang dan strategis dalam pengungkapannya, dan tidak semua langkah harus kita ungkapkan dipubkik. dan kembali saya meminta dukungannya semua pihak , kejari parepare akan memasuki ketahap berikutnya yakni tahap penuntutan,”jelasnya.
Ditambahkan bahwa sebelumnya Muh. Syukur selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitlen) pengadaan obat RSU Andi Makaksau sudah duluan menyerahkan diri sehingga ketiganya dititip di Lapas Parepare.
Dihubungi terpisa, Kepala Lapas Parepare, Jayadi Kusuma melalui kepala seksi pengawasan dan penegasanm displin pengamanan Lapas Parepare, Abdillah membenarkan jika kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSU Andi makkasau sudah ada di Lapas Parepar.
“Keduanya tiba sekitar pukul 02.00 wita sudah masuk di Lapas diantra langsung oleh pihak kejaksaan kota Parepare,”tuturnya, Kamis (15/8/19)
Lanjut, Abdillah bahwa sebelumnya sudah ada tersangka dititip di Lapas Parepare bernama Muh. Sykur lalu menyusul dua tersangka yankni dr Muh Yamin dan Taufiqurahman. (samir)