MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang memvonis bebas terdakwa Gento Dg Lalang, Bonto dan Wati Dg Ngintang, dalam kasus dugaan menggunakan surat palsu dinilai keliru.
Pasalnya majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Nurcahyono, mengabaikan fakta serta keterangan saksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut bersalah ketiga terdakwa tersebut. Dengan tuntutan pidana 30 bulan penjara, karena mereka terbukti melanggar pasal Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Andi Syahrir selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut dikonfirmasi mengatakan, pihaknya selaku jaksa penuntut tentu akan melakukan upaya hukum, yakni kasasi. Hal itupun sudah diatur dalam undang-undang.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kami ajukan kasasi karena merupakan kewajiban kami. Setiap perkara terdakwanya divonis bebas, JPU harus kasasi,” kata Andi Syahrir, Rabu (15/5).
Andi Syahrir menuturkan, menurut penilaian Majelis Hakim, vonis bebas terhadap terdakwa dilakukan karena tidak terpenuhi unsur dasar pasal yang didakwakan. Padahal tutur Andi Syahrir, semua dakwaannya terpenuhi.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa terang Andi Syahrir, tidak mempertimbangkan keterangan saksi dari paman terdakwa. Yakni Aba dg Nai dan sepupunya Ani. Saksi itu menyebutkan, para terdakwa telah memberikan keterangan palsu, diatas akta otentik.
“Para terdakwa juga terbukti telah memalsukan tandatangan Lurah. Namun Hakim justru malah mengesampingkan hal tersebut, padahal saksi Lurah mengakui, bila dalam surat keterangan tersebut, tandatangannya itu tidak sesuai alias palsu,” tuturnya.
Kemudian lanjut Andi Syahrir, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan itu digunakan haki. Selain itu juga, Hakim tidak menggunakan alat bukti petunjuk, untuk menghubungkan surat Labfor atas tandangan Lurah yang dipalsukan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi belum memberikan komentar. “Saya sementara sidang,” singkatnya. (mat)