MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menunggu pelimpahan tersangka Muhammad Rusdi alias Rusdi (21), terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Aldama Putra Pangkolan (19), taruna angkatan pertama ATKP (Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan) Makassar.
Dari penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, membenarkan bila berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Berkas perkaranya sudah kita nyatakan P-21, beberapa hari lalu,” kata Ulfadrian Mandalani, Selasa (14/5).
Seluruh syarat formil dan materil dalam berkas perkara tersebut, menurut Ulfa sapaan akrab Ulfadrian Mandalani, telah terpenuhi.
Ulfa menuturkan bila pihak JPU yang telah ditunjuk dalam penanganan kasus itu, tinggal menunggu pelimpahan tahap dua kasus tersebut.
“Kita tinggal tunggu tersangka dan barang buktinya dilimpahkan oleh penyidik,” ujar Ulfa.
Untuk proses tahap dua di tahap penuntutan dan register perkara tersebut.
Diketahui dalam kasus ini penyidik Reskrim Polrestabes Makassar, telah menetapkan Muhammad Rusdi alias Rusdi (21), yang merupakan angkatan kedua di ATKP sebagai tersangka dalam kasus ini. (mat)