TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Meski KPU RI telah mengagendakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 mendatang akan dilaksanakan oleh beberapa Kabupaten Kota, termasuk di propinsi Sulawesi Selatan, namun potensi Kabupaten Takalar ikut pilkada serentak 2020 nampaknya sulit untuk terwujud.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis, dirinya mengaku regulasi akan ikutnya Kabupaten Takalar pilkada serentak belum ada.
“Kami tidak bisa banyak komentar tentang pilkada serentak 2020, karena sampai saat ini, kami selaku penyelenggara belum menerima petunjuk resmi dari KPU Republik Indonesia,” kata Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis, Senin (13/5/2019).
Dihubungi terpisah, mantan Ketua KPU Takalar Jusalim Sammak juga mengatakan bahwa agenda pilkada serentak Tahun 2020 akan tetap berlangsung di sejumlah Kabupaten Kota di SulSel, hanya saja Kabupaten Takalar tidak ada dalam agenda tersebut dan besar kemungkinan Takalar akan berpilkada serentak tahun 2022.
“Sepanjang tidak ada revisi Undang Undang atau Peraturan pengganti undang undang (Perpu), maka Kabupaten Takalar tetap akan melaksanakan Pilkada Tahun 2022 itu berdasarkan amanah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada,” Kata Jusalim Sammak. (Ari Irawan)