MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga anti korupsi Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi dan Celebes Law And Transperancy (CLAT), kembali mempertanyakan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan dan pemagaran, yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, menduga terhambatnya serta lambannya penyidikan kasus tersebut yang diduga kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa kasus ini hanya jalan di tempat saja. Saya menduga ada kongkalikong dalam kasus ini,” ujar Abdul Muthalib, Senin (13/5).

Apalagi kasus ini sudah jelas ada perbuatannya secara pidana, sehingga sangat wajar jika pihak-pihak terkait dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

Muthalib menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, harus bersikap tegas dan profesional dalam menanganani kasus korupsi.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, juga tidak mesti bersikap mendiamkan kasus ini. “Kejati harus ikut mendorong penanganan penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh ketua CLAT, Irvan Sabang, sangat menyayangkan upaya yang dilakukan pihak Kejari Makassar dalam menuntaskan kasus ini.

Dimana dalam proses penanganan kasus ini, terkesan hanya jalan di tempat. “Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi Kejari, ada apa dengan kasus ini ?,” ungkap Irvan.

Sehingga kami patut menduga bahwa telah terjadi kongkalikong di balik mandeknya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Bahkan pihaknya kata Irvan sangat menyayangkan sikap Kejari Makassar.

Dalam proses penegakan supermasi hukum seperti ini, menjadi mandek dan tidak jelas penanganannya.

Sementara pihak Kejari Makassar yang coba dikonfirmasi, masih terkesan tertutup dan enggan menanggapi.

Lahan tersebut rencananya dipersiapkan dan akan diperuntukkan, sebagai lokasi proyek pembangunan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) Kota Makassar.

Namun faktanya rencana persiapan lahan IPAL, tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan Pemkot Makassar. Mulai dari persoalan sengketa lahan hingga tak tuntasnya, pengerjaan pematangan lahan dan pemagaran di lokasi. (mat)