MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akan menyelidiki dan mengusut adanya indikasi dugaan penjualan aset lahan negara, di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi, Senin (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tarmizi, terkait adanya laporan itu tentu akan dipelajari terlebih dahulu. Nanti kata Tarmizi, pihaknya akan menyelidiki dan melakukan pengecekan, terkait adanya laporan itu.

“Kita akan telusuri terlebih dahulu dan nanti kita selidiki juga. Jika benar adanya laporan itu tentu kita akan mengusutnya,” kata Tarmizi.

Tarmizi juga tidak menampik bila pihaknya akan segera menindaklanjuti, laporan dan informasi terkait adanya dugaan penjualan aset lahan negara, milik Pemkab Maros oleh pihak tertentu.

Pengusutan itu akan dilakukan setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM Perak) Sulsel.

Dimana Komisi 1 DPRD Maros, sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa saksi dan pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

Dimana jelas negara dirugikan. Karena Komisi 1 DPRD Maros beserta institusi dan instansi terkait membenarkan bahwa itu jelas lahan negara. Namun dikemudian hari dijual oleh oknum.

Lahan negara seluas 540 m2 yang terletak di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros diduga dijual oleh seorang warga bernama H Muh Ali Dg. Rewa kepada H Masrul Mangati.

Dimana Lurah Pettuadae pada saat itu menerbitkan surat tanah garapan No. 26/0312/PTD/III/2016 tertanggal 24 Maret 2016.

Awalnya dugaan penjualan aset negara itu terkuak saat H. Masrul Mangati mengajukan permohonan surat izin mendirikan bangunan dengan dasar Akte Jual Beli No. 27/MR/KT/III/2016 tanggal 30 Maret 2016.

Namun belakangan permohonan tersebut ditolak oleh Ingriani Tanjung yang tidak ikut bertanda tangan sebagai pemilik lahan batas lokasi yang ada di sebelah timur lahan negara tersebut.

Hingga Ingriani Tanjung melakukan protes kepada mantan pejabat Kepala Kelurahan Pettuadae maupun Kepala Kecamatan Turikale, bahkan ke Pemerintah Kabupaten Maros.

Hingga akhirnya mendapat respon dari DPRD Kabupaten Maros dan melakukan rapat dengar pendapat tepatnya tahun 2018.

Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenangan oleh Camat Turikale selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Lurah Pettuadae saat itu, negara jelas dirugikan. Diduga kerugian negara yang ditimbulkan berdasar nilai taksasi lahan negara tersebut miliaran rupiah. (mat)