MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Mutasi sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri di Sulsel yang dilakukan dengan penerbitan SK (Surat Keputusan) gubernur pada 29 April 2019 lalu menuai kritikan dari DPRD Sulsel.
Legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Partai NasDem Arum Spink mengungkapkan, dirinya banyak menerima laporan dari kepala sekolah yang bersangkutan baik yang dimutasi maupun yang dinonjobkan.
“Saya terima langsung pengaduan mereka. Ada yang dimutasi tidak melalui tahapan pengusulan dari instansi terkait dalam hal ini Diknas. Padahal jelas dalam Pergub nomor36 tahun 2016 tentang pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan,” beber Arum Spink, Senin (13/5/2019).
Menurut Arum Spink, dalam pergub tersebut pada pasal 59 menyebutkan ayat 3 : Kepala Dinas mengusulkan pengangkatan kepala sekolah kepada Gubernur berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat terkait seleksi calon kepala sekolah.
Ayat 4 : Gubernur menetapkan pengangkatan kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan Gubernur.
Ayat 5: Gubernur dapat mendelegasikan pelantikan kepala sekolah kepada kepala Dinas.
“Nah kepala sekolah yang mengadu ini sudah cek ke Dinas Pendidikan ternyata mereka tidak diusul. Kenapa tiba tiba ada pengangkatan kepsek dan ada pemutasian,” ujar Arum Spink.
Mantan aktivis mahasiswa ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh gubernur ini melanggar aturan yang ada. Dirinya akan berkoordinasi dengan dewan lain untuk melakukan cek ke Dinas Pendidikan Sulsel atas laporan kepala sekolah ini. (*)