Site icon Ujung Jari

Berkas Wahyu Jayadi Akhirnya Dilimpah ke Kejaksaan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Dr Wahyu Jayadi tersangka pembunuhan ASN UNM Zulaeha Jafar akhirnya menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Gowa setelah penyidik Polres Gowa melimpahkan berkas perkaranya, Senin (13/5/2019) siang.

Pelimpahan berkas peekara Wahyu ini dilakukan langsung Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai.

“Iya hari ini kita serahkan berkas perkara pembunuhan staf Universitas Negeri Makassar ke Kejaksaan,” kata Iptu Muh Rivai.

Dia mengatakan bahwa berkas perkara yang diserahkan ada dua rangkap. Setelah ini pihaknya menunggu hasil penelitian Kejaksaan terkait berkas tersebut, dan berharap bisa segera masuk ke tahap dua.

“Kita tunggu dari Kejaksaan mudah-mudahan kita bisa cepat (P21). Lalu kita masuk ke tahap dua,” kata Kasat Reskrim.

Zulaeha Jafar yang merupakan staf di Universitas Negeri Makassar, ditemukan tewas di dalam mobilnya dalam keadaan tercekik seatbelt pada Jumat 22 Maret 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan Dr Wahyu Jayadi sebagai tersangka pembunuhan di Kompleks Perumahan Zarindah Pattallassang. Wahyu yang juga merupakan dosen di kampus tempat korban bekerja itu dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di mako Polres Gowa.

Dr Wahyu Jayadi terbukti melakukan tindakan keji tersebut lantaran kesal terhadap korban yang mengusik dan mengurusi dirinya hingga persoalan pribadinya. Sehingga, gelap mata dan akhirnya mencekik korban hingga tewas.

Dalam kasus tersebut Dr Wahyu Jayadi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (saribulan)

Exit mobile version