ikut bergabung

Polres Gulung Sindikat Narkoba, Satu Tersangka Hamil Tujuh Bulan


Sulsel

Polres Gulung Sindikat Narkoba, Satu Tersangka Hamil Tujuh Bulan

 

GOWA, UJUNGJARI — Tim UKL Polres Gowa yang menangani miras dan narkoba berhasil meringkus seorang ibu rumahtangga yang jualan sabu. IRT ini masuk dalam sindikat perdaganganobat terlarang jenis sabu.

IRT bernama NY (26) ini diringkus berdasarkan LPA No 70 SPKT 9 Mei 2019 tentang narkotika. NY ditangkap di Dusun Macinna, Desa Je’ne Madinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Kamis (9/5/2019) pukul 09.30 Wita.

Baca Juga

Salah satu rekan NY yakni AB adalah suaminya sendiri kini menjadi buronan polisi (DPO) dan diduga merupakan bandar. Saat penangkapan NY, polisi mengamankan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu serta tiga ball klip plastik sachet kosong.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud dan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan disela merilis kasus ini di mako Polres Gowa, Jumat (10/5/2019) siang kemarin menjelaskan jika tersangka NY akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Jadi modusnya, tersangka NY bersama suaminya AB (DPO)
menggunakan rumah mereka sebagai tempat menjual sabu dan sistem pelayanan ke konsumen melalui telepon,” jelas Shinto.

Tertangkapnya NY ini kata kapolres berawal dari informasi yang diterima Kepolisian dan kemudian dilakukan lidik dan diketahui jika TKP merupakan lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga :   STIK Tamalatea Makassar Lepas 85 Mahasiswa PBL II

Personil Resnarkoba pun melakukan penggeledahan pada rumah pelaku.
Saat penggeledahan, ditemukan NY bersama IA (22), ipar pelaku. Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bambu yang tersimpan di dalam rumah NY.

Pasca penggeledahan rumah NY, personil lalu menuju ke rumah IA (ipar NY) dan ditemukan tiga ball plastik bening dan dua sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Jadi ketiga pelaku baik itu NY, AB maupun IA bekerjasama. Hasil pemeriksaan pada HP pelaku ditemukan chatingan pemesanan sabu. Kini kasus ini tengah kami kembangkan dan memburu AB, suami NY,” jelas kapolres lagi.

Jadi dalam kasus ini Polres Gowa berhasil menangkap tujuh orang, termasuk NY dan IA tersebut. Empat tersangka lainnya antara lain lelaki MD (25) dan MFA (22). Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. MD dan MFA berhasil diringkus di Jl Yusuf Bauty Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu saat keduanya melakukan transaksi sabu seharga Rp 200 ribu.

dibaca : 120

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top