Site icon Ujung Jari

Polda Diminta Ambil Alih Penyelidikan Kasus Jembatan Bialo

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga anti korupsi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel, meminta Polda Sulsel untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bialo Tahap I yang hingga saat ini penanganannya diduga mangkrak.

Diketahui proyek pembangunan Jembatan Bialo yang berada di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, telah menghabiskan anggaran APBD tahun 2017, sebesar Rp10,2 miliar.

Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan di Polda Sulsel oleh PPM Sulsel, dengan sejumlah bukti hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, serta data hasil Investigasi lapangan.

“Dalam proyek tersebut, ditemukan adanya indikasi pengurangan volume, serta mutu bangunan yang tidak sesuai,” kata Ketua PPM Sulsel, Akbar Muhammad, Sabtu (11/5).

Akbar mengatakan sejak tahun 2018 kami sudah melaporkan kasus tersebut namun Polda Sulsel menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Bulukumba, untuk mendalami kasus tersebut.

Tapi faktanya hingga sekarang belum ada kejelasan sejauh mana kinerja Polres Bulukumba dalam menyelidiki kasus ini.

Akbar menduga dalam penanganan kasus proyek jembatan Bialo tersebut, ada persekongkolan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.

Sebab PT. Karya Mandiri Jaya Pratama sudah di blacklis berdasarkan hasil putusan perkara KPPU No.14/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran pasal 12 UU No 5 Tahun 1999, namun tetap diikutkan lelang

“Sebelum pergantian Kapolres kami sudah dijanji sampai ada Kapolres Baru katanya akan mendatangkan tim ahli,” sebut Akbar.

Terakhir kata Akbar, pada Bulan Maret pihaknya sempat mempertanyakan hasil dari tim ahli, yang dimaksud sejak tahun 2018. Namun ternyata belum ada tim ahli yang turun dan kembali dijanji untuk menunggu, hingga selesai Pemilu lalu dengan dalih fokus Pemilu.

“Saya menilai pihak Polres Bulukumba tidak ada keseriuasan dalam menangani kasus tersebut dan terkesan jalan di tempat sejak tahun 2018,” pungkasnya.

Menurutnya Polda Sulsel harus segera mengambil alih kasus ini sebagai keseriuasan memberantas korupsi apa lagi kasus tersebut jelas dalam temuan BPK ada indikasi kerugian Negaranya.(mat)

Exit mobile version