ikut bergabung

Berkas Doktor Wahyu Jayadi Segera Dilimpah ke Kejaksaan


Kriminal

Berkas Doktor Wahyu Jayadi Segera Dilimpah ke Kejaksaan

GOWA, UJUNGJARI — Doktor Wahyu Jayadi, dosen UNM yang ditahan karena menghabisi nyawa rekan kerjanya Zulaeha Jafar pada beberapa bulan lalu, kini akan segera menjalani proses lebih lanjut.

Berkas perkaranya yang ditangani Polres Gowa akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Bahkan, pihak Kepolisian menyebutkan rencana pelimpahan tersebut dilakukan pekan depan ini.

“Kemungkinan minggu depan kami tahap satu,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Kendati begitu, Shinto belum bisa memastikan waktu pasti kapan pelimpahan berkas pembunuhan karyawan Universitas Negeri Makassar ini. “Kami pasti akan infokan,” timpal kapolres.

Seperti di ketahui, Zulaeha ditemukan tewas di dalam mobilnya dalam keadaan tercekik seatbelt pada Jumat 22 Maret 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan Dr Wahyu Jayadi sebagai tersangka pembunuhan di Kompleks Perumahan Zarindah Pattallassang. Wahyu yang juga merupakan dosen di kampus tempat korban bekerja itu dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Mapolres Gowa.

Pria yang merupakan dosen olahraga ini terbukti melakukan tindakan keji lantaran kesal terhadap korban yang mengusik dan mengurusi dirinya hingga persoalan pribadinya. Akibatnya Wahyu gelap mata dan akhirnya mencekik korban hingga tewas.

Setelah rekonstruksi kasus pembunuhan itu beberapa waktu lalu, berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa bakal segera dilakukan.

Baca Juga :   Pengumuman Pemenang Proyek PSEL Diundur 14 Juli

Wahyu Jayadi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (saribulan)

dibaca : 56



Komentar Anda

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top