MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejak penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pematangan lahan dan pemagaran, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proyek pematangan dan pemagaran lokasi IPAL tersebut, di kerjakan dengan menggunakan APBD Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencananya diatas lahan itu Pemerintah Kota Makassar menjadikan sebagai lokasi proyek pembangunan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) Kota Makassar.
Namun hingga saat kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan kasus tersebut justru terkesan didiamkan dan diduga mandek.
Ironisnya dalam penanganan kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar, justru malah terkesan tertutup dalam memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Celebes Law And Transperency (CLAT), Irvan Sabang, sangat menyayangkan sikap Kejari Makassar yang dinilai, tak profesional dalam penanganan dan penuntasan kasus korupsi.
“Harusnya pihak Kejari tidak tertutup dan bungkam dalam setiap penanganan kasus korupsi,” kata Irvan sabang, Jumat (10/5).
Apalagi sampai berdalih bahwa penanganan kasus tersebut, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, A Faik Wana Hamzah, membantah bila pihak Kejati Sulsel, telah menerima penyerahan penanganan kasus tersebut, dari Kejari Makassar.
“Kita tidak pernah terima penyerahan kasus tersebut. Apalagi sampai mengambil kasus tersebut dari Kejari Makassar,” tandasnya.
Menurut Faik, untuk penanganan kasus tersebut, masih ditangani pihak Kejari Makassar. (mat)