IKRA Pertanyakan Miliaran Dana Retribusi Parkir Dipungut Pemkot
PAREPARE, UJUNGJARI– Institute Kebijakan Rakyat (IKRA) Parepare menelusuri pungutan jasa parkir yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Parepare kepada PT Pelindo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot selama ini melakukan pungutan ke Pelindo tanpa ada dasar hukumnya berupa peraturan daerah (perda) tetapi hanya kesepakatan kedua belah pihak antara Pelindo dengan Dishubu kota Parepare.
Pemkot memungut jasa parkir ke pelindo sekitar Rp. 1500 perkendaraan atau total perhatun dipunghut sebesar Rp. 200 juta rupiah selama lima tahun sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
“Selama ini pemkot mestinya mengembalikan dana yang diambil dari Pelindo karena tidak sah demi hukum atau dianggap illegal tidak punya kekuatan hukum melalui perda,”tuturnya.
Pemkot bisa digugat secara perdata jika tidak mengembalikan uang ke Pelindo atas pungutan dilakukan oleh pemerintah kota Parepare melalui Dishub.
Kepala Dishub kota Parepare, Mustafa, mengakui kalau dirinya masih satu minggu bertugas dan belum tahu tentang retribusi parkir di Pelindo.
“Saya ini masih baru dinda belum ada saya tau,”kilahnya.
Lanjut, Mustafa, bahwa juga membenarkan kalau pungutan dilakukan dishub ke pelindo merupakan temuan BPK tahun 2018 sehingga diminta dihentikan untuk memungut lagi, sehingga otomatis pendapatan turun.
“Kami baru mau kaji uji petik, dan rencana membuatkan perdanya,”kata Mustafa singkat saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/5/19).
Semerntara, bagian operasional Pelindo, Hasan mengatakan, bahwa tahun 2018 pihak pemkot tidak memungut lagi jasa retribusi parkir sebesar Rp. 1.500 perkendaraan, karena temuan BPK,”berulang-ulang jadi temuan BPK tapi tetap memungut nanti tahun 2018 penegasan BPK dilarang memungut lagi retribusi parkir ke Pelindo,”tuturnya saat dihubungi via selulernya.
Hasan mengatakan, Dishub menjadi temuan BPK sehingga pihak dishub tidak lagi memungut retribusi parkir sejak bulan April tahun 2018 hingga tahun sekarang ini.”jadi tidak ada lagi pungutan soal parkir oleh dishub yang ada hanya retribusi sampah karena sampah sudah ada perdanya yang mengatur,”katanya. (Smr)