MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah melakukan serangkaian penandatangan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam rangka program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK).
Humas BNSP, Silvi dalam siaran pers-nya memaparkan, kegiatan itu untuk percepatan terwujudnya tenaga kerja dan calon tenaga kerja yang kompeten.
Pada Kamis (9/5/2019), dilakukan penandatanganan serempak di beberapa kota yaitu Palembang dengan 25 LSP, Makasar 14 LSP, dan Banjarmasin untuk 8 LSP. Saat ini, ada sekitar 11 LSP yang menyebar di berbagai daerah di Indonesia.
Sebelumnya, pada Mei 2019 di Hotel Bidakara dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara BNSP dan LSP sebanyak 97 LSP, tanggal 4 Mei 2019 di Surabaya sebanyak 124 LSP dan tanggal 6 Mei 2019 sebanyak 95 LSP di Semarang.
BNSP diberi amanah UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP sebagai badan otoritas yang melaksanakan dan mengembangkan sistem sertifikasi profesi di Indonesia.
BNSP memiliki komitmen tinggi dalam mendorong percepatan penyediaan tenaga kerja yang kompeten dan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja di setiap bidang profesi melalui PSKK.
PSKK adalah salah satu kebijakan strategis dari pemerintah, dalam hal ini BNSP, berupa pengalokasian anggaran stimulus kepada Lembaga LSP yang terlisensi oleh BNSP.
Sasaran yang hendak dicapai dalam program PSKK ini adalah terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi bagi calon tenaga kerja dan tenaga kerja melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan tertelusur dalam rangka percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi.
Seluruh rangkaian proses program PSKK dilaksanakan melalui situs resmi BNSP dengan melakukan pendaftaran proposal melalui subdomain khusus PSKK https://pskk.bnsp.go.id/ . Proposal yang masuk diverifikasi dan ditetapkan nama-nama LSP yang berhak menerima bantuan tersebut melalui pleno Anggota BNSP.
Dana bantuan tersebut akan diberikan setelah dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara BNSP dan Ketua LSP.
Penandatangan perjanjajian kerjasama ini dilakukan di beberapa daerah yaitu di Jakarta, Surabaya, Semarang, Palembang, Makasar dan Banjarmasin.
Pemilihan daerah ini didasari dengan banyaknya LSP yang mendaftar berdasarkan wilayah-wilayah di Indonesia.
BNSP sangat berharap program bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dijalankan oleh LSP dengan sebaik-baiknya, efisien, efektif, dan akuntabel.
Karena melalui bantuan ini sangat diharapkan akan mencapai peningkatan Sumber Daya Manusia yang kompeten di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat menjawab tantangan persaingan kerja di era global ini. (rahma)