GOWA, UJUNGJARI- Sepasang suami istri yang merupakan warga Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilakukannya terhadap korban bernama HA (44) warga BTN Gowa Lestari Jl Yusuf Bauty Manggarupi, Selasa (10/4/2019) lalu.
Kedua pasutri dimaksud yakni MI (43) dan istrinya RA (34). Kedua pasutri yang melakukan aksinya sebagai ‘orang pintar’ ini pun memperdaya korban dengan lihainya. RA yang bertindak sebagai dukun, sedang suaminya MI mendampingi istrinya untuk memuluskan niat jahat mereka.
Baik MI maupun RA kini berhasil diamankan pihak Kepolisian. Hanya saja ditahan di tempat berbeda. Kalau MI ditahan di Polres Gowa sementara istrinya di lembaga pemasyarakatan disebabkan sedang dalam kondisi hamil dan butuh perawatan khusus.
MI disela press conference yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai mengakui dirinya tidak melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Namun pernyataan MI ini dimentahkan dengan beberapa bukti aksinya dimana saat menemui korban di rumahnya, kedua pasutri ini berbagi peran.
Si suami menemani korban bicara di ruang tamu sementara istrinya yang mengaku mau ke toilet buang air kecil ternyata menggerayangi perhiasan emas, uang dan HP milik korbannya. Barang-barang berharga itu (emas) disembunyikan RA di dalam bra nya. Kemudian kembali ke ruang tamu untuk berbincang dan menawarkan pengobatan alternatif kepada korban. Setelah itu pasutri inipun pamit dan pergi.
“Kronologis kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku MI melalui media sosial, yang kemudian menceritakan keluh kesahnya kepada pelaku, sehingga pelaku menawarkan dapat membantu korban dengan seorang dukun yang diakuinya sebagai adiknya dan tak lain ternyata adalah istrinya sendiri, yakni RA,” beber Kasubag Humas.
Diketahui pelaku tersebut mengambil barang-barang korban saat usai melakukan ritual, yakni saat pelaku RA keluar dari kamar kecil.
“Jadi, saat pelaku dan korban bincang-bincang, pelaku RA meminta izin ke kamar kecil, dan kesempatan itu pun dimanfaatkannya untuk mengambil barang korban yang dilihatnya,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya dua lembar baju, satu karung beras, satu unit HP, uang tunai, satu lembar baju gamis dan PDH yang digunakan kedua pelaku, satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta perhiasan emas berupa cincin tiga buah dan lilin.
“Kedua suami istri itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Istri pelaku yang dalam kondisi hamil besar saat ini tengah dititipkan di lembaga pemasyarakatan,” kata AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)