Site icon Ujung Jari

Tim Subdit Kamsel Ditlantas Polda Tinjau Lokasi Pembangunan Living Plaza

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel turun melakukan peninjauan lokasi pembangunan proyek Living Plaza Tamalanrea, di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (8/5) siang tadi.

Mereka turun meninjau, untuk melihat dan mengecek langsung dokumen analisis dampam lalu lintas (Andal Lalin) pembangunan plaza berlantai 4 tersebut.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Reza Pahlepi, SIK, mengatakan, anggota kami sudah turun meninjau lokasi proyek Living Plaza di Jl Perintis Kemerdekaan.

Mereka turun untuk melihat langsung lokasi bangunan, sekaligus mengecek dokumen analisis dampak lalu lintas-nya.

“Setelah kita tinjau. Selanjutnya kami akan surati dan panggil pemiliknya untuk persentase. Kami juga mau melihat semua kelengkapan dokumen andal lalin-nya,” kata Reza Pahlepi.

“Ya dalam waktu dekat ini, kami surati pemiliknya. Mereka harus memperlihatkan semua dokumen andal lalinnya dan mempresentasekan rencana pembangunannya,” pungkasnya.

Menurut Reza, semua pengembang utamanya yang akan membangun di jalan negara wajib memiliki andal lalin. Dan itu sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sangat jelas diatur.

Pada pasal 99 ayat 1 bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan WAJIB dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Pada ayat 3 juga menyebutkan bahwa, hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin dari pemerintah sesuai perundang undangan.  (drw)

Exit mobile version