ikut bergabung

Polisi Tersangkakan Dua ASN Gowa Dalam Kasus Kota Idaman Pattallassang


Sulsel

Polisi Tersangkakan Dua ASN Gowa Dalam Kasus Kota Idaman Pattallassang

“Menurut saya tidak ada unsur tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti yang disangkakan kepada kedua klien kami. Sebab surat-surat atau dokumen tidak ada yang diubah baik isi dan bentuknya. Jadi dimana unsur penipuan dan pemalsuannya?” jelas Yusuf Gunco.

Menurut pengacara senior ini, peran keduanya hanya sebatas melakukan legalisir surat-surat atau dokumen selaku camat ketika itu. Sementara yang melakukan dan mengadakan surat/surat dokumen atas kepemilikan lahan tersebut adalah kepala desa dan kepala dusun setempat.

“Saya tegaskan, tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan, tidak ada juga nilai yang mereka dapatkan baik berupa uang maupun barang dari kasus perkara kota idaman ini,” tambah Yusuf Gunco.

Malah menurut Yusuf Gunco, ASS dan MF juga merupakan korban dari kasus ini, sebab keduanya juga ikut membeli lahan namun sampai saat ini lokasi yang dimaksud belum jelas dimilikinya.

“Soal dana pembelian dari para ASN termasuk kedua klien saya ini langsung diterima oleh PT SIP yang berhubungan langsung dengan kepala desa, kepala dusun dan masyarakat yang mengaku pemilik lahan,” tandas Yusuf Gunco. (saribulan)

Baca Juga :   Lepas Sambut Kapolres Dirangkaikan dengan Vaksinasi Boster

dibaca : 100

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top