ikut bergabung

Polisi Tersangkakan Dua ASN Gowa Dalam Kasus Kota Idaman Pattallassang


Sulsel

Polisi Tersangkakan Dua ASN Gowa Dalam Kasus Kota Idaman Pattallassang

GOWA, UJUNGJARI.COM — Lagi jajaran Polres Gowa menggelar kasus Kota Idaman Pattallassang. Dalam presscon yang digelar Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa, Sabtu (4/5/2019) siang ini, merilis ada dua tersangka baru setelah sebelumnya Polres menahan secara resmi IG (Kades Panaikang) Kecamatan Pattallassang dan SdL seorang staf kades bersangkutan.

Kedua ASN yang dimunculkan sebagai tersangka baru adalah AS (45) dan MF (48). Keduanya afalah ASN Pemkab Gowa yang ketika program kota idaman dicetuskan, keduanya bertindak sebagai Camat Pattallassang di jaman berbeda (peralihan pemerintahan kecamatan).

Wakapolres Gowa Muh Fajri Mustafa disela merilis kasus ini didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di halaman mako Polres Gowa menjelaskan bahwa kedua ASN ini disangkakan masing-masing MF disangkakan Pasal 236 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Sementara ASS dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Menurut wakapolres mengemukanya kasus ini lantaran adanya laporan masuk dari korban (pembeli lahan).

Seperti diketahui, lahan yang dijual oleh PT Sinar Indonesia Property (SIP) dan diperoleh dari warga masyarakat setempat tepatnya di Desa Panaikang dijual oleh SIP selaku pengembang/developer. Lahan-lahan ini kemudian banyak dibeli oleh ASN Pemkab Gowa.

Baca Juga :   Megical Toraja Promosi Pariwisata dengan Berbasis Budaya dan Adat

Dibukanya lahan ini juga untuk tujuan pengembangan Kota Idaman Pattallassang sekaitan Kecamatan Pattallassang ini bakal menjadi ibukota Kabupaten Gowa yang baru. Namun rencana pengalihan ibukota ini belum pasti.

PT SIP kemudian menjual kapling-kapling tersebut hingga akhirnya berproses hukum.

“Seperti diketahui lahan yang diklaim PT SIP itu adalah masih lahan milik PTPN XIV. Atas kasus ini kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen milik PT SIP, pemeriksaan ahli pidana serta olah TKP dan analisa dokumen, gelar perkara dan pemeriksaan terhadap tersangka yang kini sudah menjadi empat orang,” beber wakapolres.

Sementara itu dua mantan Camat Pattallassang ini melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco dikonfirmasi usai presscon Kepolisian mengklaim jika dua kliennya tersebut sama sekali tidak terindikasi melakukan dugaan kasus tindak pidana baik pemalsuan dan penipuan seperti yang disangkakan penyidik Polres Gowa.

dibaca : 99

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top