MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar akan meninjau ulang IMB pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan Km.8, kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Hal itu dilakukan karena IMB yang diterbitkan pada 18 Oktober 2018 lalu tidak memenuhi prosedural. Masih banyak dokumen atau syarat yang tidak dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Firman H Pagarra mengatakan, IMB Living Plaza perlu ditinjau ulang. Karena setelah di kroscek, pembangunan Plaza berlantai 4 itu tidak memiliki dokumen lingkungan dan andal lalu lintas.

“Dua dokumen itu syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum terbit IMB. Saya melihat IMB yang mereka miliki itu, dikeluarkan 18 Oktober 2018, itu di keluarkan sebelum saya menjabat Kadis PTSP. Dan setelah kami cek, ternyata mereka tidak punya dokumen lingkungan dan andal lalu lintas. Makanya IMB-nya perlu ditinjau ulang,” pungkas Firman.

Pihaknya tinggal menunggu rekomendasi dari dinas terkait, soal tidak adanya izin amdal lingkungan dan andal Lalin, yang dikantongi oleh pihak Living Plaza.

“Nanti kan ada tim dari dinas terkait yang akan turun meninjau. Saya tinggal tunggu rekomendasi dan koordinasi dari dinas terkait. Kan harus ditinjau dulu oleh dinas terkait, dalam hal ini DLH soal lingkungannya. Kemudian soal andal Lalin dari pihak Dishub,” tukas Firman.

Dia menjelaskan, untuk syarat dikeluarkannya IMB untuk proyek mendirikan bangunan industri dan perdagangan, aturannya harus ada amdal lingkungan dan andal lalin.

“Penerbitan IMB, persyaratannya harus ada dasar dukumen lingkungan (UKL dan UPL). Termasuk andal lalinnya, sebelum IMB itu dikeluarkan,” kata Firman, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Jumat (3/5).

“Ya harusnya mereka stop dulu semua aktifitas pembangunan di lokasi itu. Sebelum semua syarat dan dokumennya lengkap,” jelas mantan Kasbag Humas Pemkot Makassar ini. (drw)