MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ternyata selain tidak memiliki dokumen analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin), proyek pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Tamalanrea, juga tak mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Rusmayani Majid kepada ujungjari.com, Jumat (3/5/2019), menyebut bahwa pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan Km.8 kecamatan Tamalanrea, tidak memiliki dokumen Amdal.
“Living Plaza tidak punya dokumen Amdal, saya sudah cek ke staf saya yang mengurusi soal amdal, mereka memang tidak pernah bermohon Amdal,” kata Rusmayani.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan, Ketua Forum Masyarakat Pemerhati Lingkungan (Formatil) Kota Makassar mempertanyakan IMB yang dimiliki pihak pengembang Living Plaza.
“Yang patut dipertanyakan, kenapa bisa keluar IMB-nya, sementara dokumen Amdal dan Andal Lalin-nya belum ada? Padahal mestinya, semua dokumen bangunan harus dilengkapi dulu, baru bisa keluar IMB,” kata Ridwan mempertanyakan IMB yang dimiliki pihak pengembang Living Plaza.
Untuk itu, Ridwan mendesak Pemkot Makassar agar bertindak tegas menertibkan bangunan mewah berlantai 4 itu, sebelum semua syarat dan dokumen-nya lengkap.
“Jangan-jangan IMB yang dimiliki itu IMB bodong,” pungkasnya.
Diketahui bahwa IMB proyek pembangunan Living Plaza, telah terbit 18 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh mantan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, H. A. Bukti Djufri.
IMB tersebut atas nama PT Tiga Dua Delapan/ Ir. Hartanto Djasman, yang beralamat di Jakarta Barat. (drw)