MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (Apkan-RI), Dedi Setiady Toding memberi reaksi keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Palopo.
Dedi mempertanyakan semangat Kejaksaan setempat dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan Ketua Umum DPP Apkan-RI, Dedi tersebut menyusul, belum dieksekusinya terpidana Irianwati (52) dalam kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) Cabang Palopo.
Terpidana Irianwari dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan nomor 1846 K/Pid.Sus/2016.
Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung, Irianwati binti Muh Taebe Jen dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar Nomor 07/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks tertanggal 15 Desember 2015 yang memberikan vonis bebas pada Irianwati.
Selain dijatuhi hukuman badan berupa penjara selama 7 tahun, Irianwati juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta subsider satu tahun penjara.
Oleh karena itu, Dedi meminta Kejari Palopo agar segera mengeksekusi putusan MA tersebut dan tidak ‘Masuk angin’ dalam penegakan hukum di wilayah Palopo.
“Kami akan melakukan monitoring kasus ini. Ada apa Kejari Palopo tidak menjalankan putusan MA. Kan sudah turun putusan MA-nya, bahkan sejak 2016. Ada apa sampai saat ini belum juga di eksekusi,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, selain mantan Walikota Palopo Tendriadjeng. Jaksa juga menyeret mantan Kepala Cabang Bank Sulselbar Palopo Syaifullah Ali Imran, dan pengusaha Irianwati.
Dimana duduk perkara dalam kasus ini, mencatat bahwa pihak Bank Sulselbar memberikan kredit kepada 22 nasabah yang sumber dananya dari Surat Utang Pemerintah sebesar Rp 5,3 miliar
Tenriadjeng selaku Walikota Palopo, diduga memanfaatkan jabatannya mengurus kredit tersebut. Dimana pencairannya tak sesuai prosedur.
“Kalau dalam waktu dekat secara khusus terpidana saudari Irianwati tidak segera dieksekusi oleh Kejari Palopo, maka kami dari Apkan-RI akan melaporkan persoalan ini ke Jamwas dan Mahkama Agung, ada apa Kejari Palopo tutup mata dan tidak mau menjalankan perintah Mahkama Agung,” tandasnya. (drw)