MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akan melacak aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar, yang diduga bermasalah dan telah beralih fungsi lantaran dikuasai oleh pihak ketiga.
Itu dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari Gubernur Sulsel, untuk membantu Pemprov Sulsel menyelamatkan, menyelesaikan dan memulihkan aset yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah aset itu dalam bentuk tanah atau bangunan. Inilah sementara kita verifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/5).
Dari hasil verifikasi dalam rapat bersama dengan pihak Pemrov, kata Tarmizi, ada 16 aset yang akan ditelusuri lebih lanjut.
Namun menurut Kajati selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara), tentu harus ada surat kuasa khusus (SKK). “Yaitu surat kuasa khusus dari Gubernur kepada Kajati, untuk membentuk tim JPN. Guna melaksanakan pelacakan 16 objek aset yang bermasalah tersebut,” bebernya.
Kemudian lanjut Tarmizi, khusus untuk Pemkot Makassar, Walikota telah melaporkan ada 25 item aset, milik Pemkot yang bermasalah. Dengan meminta dukungan penuh dari KPK untuk penyelesaiannya.
“Makanya hari Rabu kemarin kita bersama KPK, datang melihat langsung objek secara fisik,” tandasnya.
Kajati menyebutkan jika pihak Kejaksaan lebih domain, selaku JPN, untuk menangani persoalan ini. “KPK juga akan ikut mem-Backup dari belakang,” bebernya.
Hasil tinjauan bersama KPK, telah ditemukan bukti awal bahwa ada beberapa bangunan, yang berdiri diatas lahan Pemkot. “Ada yang sudah dibanguni ruko, makanya ini yang harus kita verifikasi kembali dan kita data-data,” bebernya.
Menurut Tarmizi, secara kasat mata kita lihat. Ada kondisi fisik yang memang diragukan keabsahannya dan memang telah dikuasai oleh pihak ketiga. Dimana diyakini itu memang milik Pemkot.
“Awalnya ada 25 aset yang dilaporkan Pemkot ke KPK. Tapi setelah dilakukan verifikasi jumlahnya berkembang hingga sekitar 700 aset,” pungkasnya.
Bertambahnya jumlah aset yang bermasalah tersebut, kemungkinan karena Pemkot ingin bersungguh-sungguh. Tapi dari 700 aset tersebut belum bisa dipastikan, aset tersebut dalam bentuk apa.
Sementara koordinator wilayah VII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution, saat ditemui di Kejati Sulsel. Mengatakan bila pihak KPK menyerahkan sepenuhnya penyelesaian aset yang bermasalah tersebut. Kepada pihak Kejaksaan selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara).
“Untuk penyelesaian dan penanganannya kita serahkan ke Kejaksaan. KPK nanti akan mem-backup dan tentunya akan kita pantau, serta kita awasi terus penanganannya,” singkat Adliansyah. (mat)