MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Proyek pembangunan Living Plaza Tamalanrea yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 8, Kota Makassar, terancam akan di stop dan di policeline oleh Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel.
Sebab bangunan pusat perbelanjaan berlantai 4 itu, tidak memiliki izin dan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin) dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Reza Pahlepi, SIK mengatakan, bahwa pembangunan Living Plaza Tamalanrea di Jl Perintis Kemerdekaan, tidak memiliki analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin).
“Harusnya sebelum memulai pembangunan, mereka wajib memiliki dokumen Andal Lalin. Apalagi di lokasi itu berada di poros jalan Perintis yang sangat rawan dengan kemacetan,” jelas AKBP Reza Pahlepi.
“Iya, Andal Lalin itu wajib, setiap pengembang harus memiliki Andal Lalin sebelum membangun. Nanti kami turun cek ke lokasi bangunan Living Plaza, kalau memang mereka tidak memiliki Andal Lalin, kami langsung Policeline,” tegasnya.
Terkait analisis dampak lalu lintas, Reza menjelaskan bahwa, dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sangat jelas diatur. Pada pasal 99 ayat 1 bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan WAJIB dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Pada ayat 3 juga menyebutkan bahwa, hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin dari pemerintah sesuai perundang undangan.
“Makanya, kami Subdit Kamsel Ditlantas Polda punya kewenangan penuh untuk menganalisis dampak lalu lintas kepada semua pembangunan yang ada di daerah ini. Itu tupoksi kami,” jelas Reza. (Drw)