Site icon Ujung Jari

Soal Kasus Pembebasan Lahan Underpass, Kejati Endus Peran Oknum Legislator Makassar

 

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kini tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan dan peran oknum anggota DPRD Kota Makassar, berinisial SB. Dalam kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan, pada proyek pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Maros.

Diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan, dua orang tersangka di kasus ini yakni, Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) pertanahan, Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar, Ahmad Rifai (AR) dan Rosdiana Hadris, yang hingga saat ini masih berstatus DPO dan menjadi buruan Kejaksaan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, A Faik Wana Hamzah, mengatakan jika pihaknya masih akan terus mendalami dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

“Saat ini kita masih tengah, mendalami peran pihak-pihak lain. Termasuk peran saksi-saksi yang sudah pernah dimintai keterangannya, dalam tahap penyidikan sebelumnya,” ujar Faik, sapaan akrab Kasidik.

Termasuk yang sementara kita dalami perannya, yakni salah seorang oknum anggota DPRD Kota Makassar berinisial SB. Saksi SB ini sebelumnya sudah pernah beberapakali dipanggil oleh penyidik, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Dia (SB) baru-baru ini kita, telah panggil kembali untuk dimintai keterangannya. Tapi yang bersangkutan minta ijin karena ada kegiatan reses,” tandasnya.

SB kata Faik meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan dan pemanggilannya, sebagai saksi.

“Makanya, rencana pekan depan kita akan melayangkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan (SB),” ucap Faik.

Diketahui dalam kasus ini Ahmad Rifai, dijadikan tersangka karena diduga kuat telah menerima fee Rp200 juta dari tersangka Rosdiana Hadris. Uang tersebut merupakan fee hasil penjualan tanah dalam proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima Underpass Mandai-Maros.

Anggaran yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar.

Namun ditemukan fakta jika dalam pembayaran ganti rugi, diduga ada indikasi salah bayar. Yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,42 miliar. (*)

Exit mobile version