MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar akan menurunkan tim untuk meninjau lokasi pembangunan Living Plaza Tamalanrea yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan Km.8, Makassar.

Hal itu dilakukan untuk melihat kondisi lapangan termasuk mengecek dokumen pembangunan plaza tersebut. Sebab, bangunan mewah berlantai 4 itu, diduga tak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) dan melanggar roylen jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, bahwa bangunan Living Plaza Tamalanrea perlu ditinjau kembali. Karena bangunan tersebut sudah lama terbengkalai karena bermasalah. Yang pasti bangunan itu belum mengantongi izin dan beberapa dokumen lainnya.

“Saya sudah cek, tidak ada izinnya itu. Bangunannya harus di stop dulu, sebelum izin dan semua dokumennya lengkap,” kata Firman.

“Nanti tim dari Dinas Tata Ruang yang akan turun meninjau ke lapangan. Yang penting itu adalah masalah amdal dan batas roylen jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, penanggungjawab proyek pembangunan Living Plaza Tamalanrea, Wisnu yang dikonfirmasi, Selasa siang tadi, mengaku semua dokumen pembangunan plaza tersbut sudah lengkap.

“Kami punya dokumen lengkap, mulai dari IMB, amdal lingkungan, andal lalin dan beberapa lainnya sudah lengkap. Tapi kalau memang mau ditunjau ulang, silahkan, kami akan perlihatkan semua dokumennya,” kata Wisnu yang dikonfirmasi via handphone.

Wisnu menjelaskan, pihaknya hanya melanjutkan bangunan tersebut. Kami membeli lokasi dan bangunan yang lama terbengkalai, lengkap dengan dokumennya. “Kami juga bukan orang bodoh, mau membeli lokasi dan bangunan tanpa alas hak dan dokumen yang lengkap,” ketusnya. (Drw)