GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 yang lalu seluruh peserta pemilu belum terlepas dari kewajiban. Masih ada beberapa tahapan yang perlu diselesaikan diantaranya adalah pelaporan dana kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan regulasi yang ada terkait dana kampanye semua peserta Pemilu wajib melaporkan penggunaan dana kampanyenya dengan tiga tahapan mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan bagi peserta yang tidak patuh atau tidak melaporkan maka sanksinya adalah didiskualifikasi dari kepesertaannya di Pemilu 2019.

Di Gowa sendiri hingga Senin (29/4/2019) pukul 18.00 Wita baru lima partai yang telah melaporkan dana kampanyenya ke KPU Gowa.

Salah satu diantaranya adalah Partai Gerindra dimana berdasarkan pencatatan pelaporan pada model LPPDK 7 Gerindra Gowa melaporkan penggunaan dana kampanye sebesar Rp 516 juta.

Ketua OKK dan Bappilu Gerindra Gowa Muh Idris Rate saat dikonfirmasi media ini membenarkan telah memasukkan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partainya pada Senin kemarin.

Dikatakannya, dirinya mengantar langsung laporan dana kampanye itu ke kantor KPU Gowa didampingi beberapa staf kantor Partai Gerindra Gowa yakni Ridha Purnima, Wahyuni dan Ina Agustina.

“Pelaporan dana kampanye tidak bisa dianggap sepele karena selain sebagai bentuk transparansi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Sanksi bagi peserta yang tidak membuat laporan juga tergolong cukup berat dimana peserta bisa didiskualifikasi jika tidak membuat atau memasukkan pelaporan dana kampanye,” jelas Idris. (saribulan)