MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sidang gugatan prapradilan Muh Rifqi Irwansyah selaku termohon, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B/205/III/Res.1.11/2019, tanggal 22 Maret 2019.
Sidang gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Sulsel, selaku tergugat atau termohon, mulai digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/4).
Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan prapradilan, oleh pemohon gugatan melalui Kuasa Hukum penggugat Baharuddin Side dan Baharuddin Mahmud.
Dihadapan hakim tunggal Imam Supriadi, kuasa hukum dalam materi gugatannya. Menilai bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, selaku aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Telah mencederai penegakan hukum serta dianggap juga, telah melukai atau melanggar Hak Asasi Manusia.
“Oleh karena itu prapradilan menjadi satu mekanisme kontrol. Terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang, dari penyidik dalam melakukan tindakan tersebut,” kata Baharuddin Mahmud, dalam materi gugatannya.
Baharuddin menuturkan, bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tersebut, oleh pihak Ditreskrimum Polda Sulsel, selaku termohon.
Bukanlah termasuk ranah tindak pidana, seperti yang disangkakan oleh penyidik, atas laporan tudingan mantan istri istri siri kliennya Asriyanti. Terkait pinjaman kredit di BRI sebesar Rp20 juta, atas nama Asriyanti yang dianggap akibat bujukan kliennya (Muh Rifqi Irwansyah) saat masih bertatus suami istri.
“Terjadinya pinjaman kredit itu kan, saat keduanya masih dalam status suami istri. Makanya kasus ini bukanlah ranah pidana, tapi melainkan perbuatan atau hubungan keperdataan,” sebut Baharuddin.
Pinjaman kredit itu menurut Baharuddin, jelas bahwa untuk kepentingan usaha mereka berdua, saat masih berstatus suami istri. Berdasarkan surat keterangan usaha nomor 503/504/ktx/2013, tanggal 28 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Lurah Tamalanrea.
“Makanya kami meminta agar majelis hakim mempertimbangkan, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan atau harus dibatalkan,” kata Baharuddin Sade, saat ditemui usai sidang.
Sebab perbuatan kliennya tersebut yang dilaporkan ke Polda Sulsel, adalah murni merupakan hubungan hukum keperdataan.
Rencana sidang akan kembali digelar pada Kamis (2/5/2019 mendatang, dengan agenda mendengar jawaban dari tergugat. Atas materi gugatan yang diajukan oleh pemohon. (mat)