ikut bergabung

Tak Miliki Analisis Dampak Lalin, 5 Toko Bintang Akan Di Policeline


Berita

Tak Miliki Analisis Dampak Lalin, 5 Toko Bintang Akan Di Policeline

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lima toko Bintang yang berada di Kota Makassar terancam ditutup untuk sementara. Sebab diduga toko yang menjual aksesoris handphone tersebut, diduga tidak mengantongi dokumen analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin).

Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, dalam waktu dekat akan turun meninjau semua lokasi toko Bintang yang tersebar di Kota Makassar.

Jika memamg, toko tersebut tak memilkli Andal Lalin, pihak Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, langsung melakukan policeline di lokasi toko Bintang.

Lima toko Bintang yang berada di Kota Makassar, yaitu di Jalan Ratulangi, Sultan Alauddin, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Pengayoman.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Reza Pahlepi, SIK, menegaskan bahwa, semua toko Bintang yang ada di Kota Makassar, kerap dikeluhkan masyarakat. Karena salah satu biang kemacetan. Sehingga pihaknya, perlu melakukan peninjauan lapangan terkait analisis dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari toko tersebut.

“Iya dalam waktu dekat kami akan turun. Kami mau meninjau lokasinya. Jika mereka tak memiliki dokumen analisis dampak lalu lintas, kita langsung policeline. Kita tutup sementara sambil menunggu hasil kajian Andal Lalin-nya,” tegas AKBP Reza Pahlepi.

“Selain toko Bintang, sejumlah bangunan hotel, rumah makan, ruko, serta beberapa bangunan lainnya kita akan tinjau, dan memeriksa semua dokumen Andal Lalin-nya. Ini juga perhatian kepada seluruh pengembang atau pengusaha lainnya agar tidak seenakanya membangun, tanpa memperhatikan dampak lalu lintas yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Syaratnya Mudah Saja, Semua Peserta STQH Ke-32 Diberi Diskon Khusus Makan Di Tepi Sawah Sidrap

Terkait analisis dampak lalu lintas, Reza menjelaskan bahwa, dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sangat jelas diatur. Pada pasal 99 ayat 1 bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan WAJIB dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Pada ayat 3 juga menyebutkan bahwa, hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin dari pemerintah sesuai perundang undangan.

“Makanya, kami Subdit Kamsel Ditlantas Polda punya kewenangan penuh untuk menganalisis dampak lalu lintas kepada semua pembangunan yang ada di daerah ini. Itu tupoksi kami,” jelas Reza. (Drw)

dibaca : 225



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top