ikut bergabung

16 TPS di Pangkep Gelar PSU


Camat Minasa Te'ne, Satria Hasan Sammana saat memantau pelaksanaan Proses Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Kecamatan Minasa Te'ne, Sabtu (27/4)

Politik

16 TPS di Pangkep Gelar PSU

 

PANGKEP, UJUNGJARI — Sebanyak 16 TPS direkomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) untuk menggelar pemungutan suara ulang ( PSU) secara serentak, Sabtu (27/4).

Dari 16 TPS yang direkomendasikan itu, tersebar di lima daerah pemilihan, yakni di dapil satu, terdapat di Kecamatan Misten, Kelurahan Biraeng, TPS 1 dan TPS 17. Kelurahan Minasatene terdapat di TPS 4 dan TPS 13.

Untuk dapil dua di Kecamatan Labakkang, Kelurahan Pundata Baji di TPS 4, dan Kecamatan Bungoro, kelurahan Boriappaka di TPS 2, dan kelurahan Samalewa pada TPS 8.

Kemudian didapil tiga, di Kecamatan Ma’rang, yakni di kelurahan Attangsalo TPS 2, kelurahan Talaka TPS 6, TPS 11, TPS 14 dan kelurahan Bonto-bonto TPS 12. Kecamatan Mandalle, kelurahan Manggalung TPS 5, dan Kecamatan Segeri, kelurahan Bone TPS 7.

Sementara Dapil empat, terdapat di kecamatan Liukang Tangaya, desa Tampaang, pulau Aloang TPS 5. Sedangkan didapil lima terdapat di kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, desa Mattiro Uleng TPS 4.

Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam, yang dihubungi Jum’at (26/4) membenarkan jika pihaknya merekomendasi 16 TPS ke KPU untuk dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU). Upaya ini dilakukan lantaran ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan memakai KTP elektronik yang tidak sesuai dengan alamat pada TPS yang ditempati memilih.

Baca Juga :   Reses di Manggala, Nasir Rurung Tampung Keluhan Warga Terkait Fasum BTN Pemda

Rekomendasikan untuk PSU terhadap 16 TPS ini merujuk pada Pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017. Begitu pula dengan penerapan pasal 349 karena terpadat pemilih yang ber KTP luar Pangkep yang datang memilih dan kemudian diberlakukan sebagai pemilih DPTb, sementara tidak memiliki formulir A5.

“Dari hasil kajian Panwascam setelah mendapat informasi dari PTPS, akhirnya panwascam merekomendasikan untuk dilakukan PSU. Langkah PSU ini dinilai sah. Apalagi ada regulasi yang mengatur untuk menggelar proses dari PSU tersebut,” pungkas Samsir.

Sementara itu, Ketua KPU Pangkep, Burhan tak menampik adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dilapangan.

” Permasalahan kasus setiap TPS hampir sama dan nanti ditemukan pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. Seperti yang ditemukan ternyata ada pengguna KTP luar Pangkep, yang ikut memilih namun tidak memiliki form A5,” kata Burhan .

Sebenarnya kepada para anggota KPPS sudah diikutkan Bimtek sesuai mekanisme sehingga dipastikan bahwa telah dilakukan upaya secara maksimal, untuk mencermati pemilih yang datang untuk menggunakan hak pilihnya .

dibaca : 80

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top