Site icon Ujung Jari

Kades Panaikang dan Stafnya Ditetapkan Tersangka Kasus Kota Idaman Pattallassang

 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gowa terus mengembangkan kasus Kota Idaman Pattallassang, Kabupaten Gowa yang mulai diproses sejak di LP-kan pada Maret 2019 lalu.

Dari pengembangan ini sudah 40 saksi diambil keterangannya. Dari 40 saksi yang diperiksa, dua orang diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik yakni Kades Panaikang IG (43) dan SDL (46) staf Pemerintah Desa Panaikang.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Kota Idaman ini dengan dasar bahwa keduanya berperan sebagai pembuat dokumen pengalihan kepemilikan hak atas lahan yang sebenarnya adalah masih milik PTPN XIV yang kemudian dijual ke PT SIP oleh masing-masing warga pemohon).

” Jadi dari 40 saksi yang telah kami ambil keterangan selama ini, ada dua orang kami naikkan jadi tersangka yakni Kades Panaikang dan satu orang lagi staf desa. Dari ketersangkaan dua aparat desa ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru lainnya. Kita lihat saja prosesnya kedepan. Yang jelas kita mulai dari bawah dulu kemudian ke atas,” tandas Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa saat memimpin presscon kasus indikasi tidak pidana pemalsuan dokumen lahan di kota Idaman Pattallassang tersebut, Jumat (26/4/2019) pukul 11.00 Wita di halaman Polres Gowa.

Diungkapkan wakapolres, diketahui bahwa tempat dilakukannya penandatanganan peralihan hak atas tanah yakni di kantor Bappeda Gowa dan pada kantor PT SIP (Sinar Indonesia Properti).

“Jadi modusnya itu adalah pemalsuan dokumen kepemilikan dengan membuat Ipeda atau rincik palsu atasnama penggarap dan keterangan palsu atas surat peralihan hak atas tanah. Padahal tanah yang dialihkan itu adalah masih tanah hak milik PTPN XIV. Jadi indikasinya seolah-olah tidak ada pemilik lahan padahal ada pemiliknya,” ungkap wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai dan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

Wakapolres Kompol Muh Fajri menjelaskan, keterlibatan kepala desa dan aparatnya ini dikarenakan berperan memohonkan pengalihan hak lahan ini kepada BPN Gowa. Kades memohonkan pengalihan hak untuk warga setelah itu warga lalu menjualnya ke PT SIP. Kemudian SIP menjual kepada para unsur Forkopimda.

“Nah kasus ini terkuak ketika beberapa pembeli mulai meminta hak kepemilikan dari penjualnya padahal penjual menjanjikan kepada pembeli bahwa hak kepemilikan lahan kota idaman itu sudah bisa diambil pasca pembelian namun sampai sekarang hal itu tidak diperoleh pembeli dari penjual. Jadi motifnya adalah ekonomi dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” beber wakapolres.

Wakapolres juga membeberkan lima barang bukti yakni pertama berupa Ipeda atau surat ketetapan pajak atau rincik palsu, kedua adalah surat keterangan garapan, ketiga surat pernyataaan pelepasan hak atas tanah yang dibuat pada tahun 2009, keeempat surat pelepasan hak atas tanah yang dibuat tahun 2015 dan kelima adalah lembar persetujuan prinsip dan ijin lokasi.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tegas Kompol Muh Fajri.

Dikatakannya, langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik selain telah memeriksa 40 saksi juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli pidana.

“Kami juga telah melakukan olah TKP untuk analisis data dan dokumen. Juga telah lakukan gelar perkara tiga kali dalam kasus ini. dan pemeriksaan tersangka. Jadi dalam kasus ini luas tanah yang dibebaskan oleh kepala desa seluas 110 Ha berdasarkan dokumen yang diselidiki masuk dalam area GS (gambar situasi) atau dari 313 Ha lahan milik PTPN XIV. Dari luasan itu 64 Ha yang sudah ditransaksikan. Nilai transaksinya bervariasi. Harga dari masyarakat saat itu ke PT SIP ada yang jual Rp 5.000 ada juga Rp 15.000 per meter,” ungkap wakapolres.

Sementara itu saat dimintai komentarnya oleh media disela presscon, IG mengakui bahwa saat itu telah memohonkan peralihan kepemilikan di BPN Gowa melalui oknum bernama Ng, pensiunan BPN.

“Iya, saya atasnama pemerintah saat itu yang memohonkan peralihan kepemilikan warga itu ke BPN melalui pak Ng yang sudah pensiun,” aku IG.

Tak hanya itu, dalam melakukan aksinya, tersangka IG bahkan memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan tahun 2015 itu tidak dimiliki oleh pihak lain, padahal bagian tanah untuk pembangunan Kota Idaman milik PTPN XIV.

“Jadi, penipuannya dilakukan dengan cara menjanjikan para pembeli lahan yang akan dibangun Kota Idaman dapat memiliki dan menguasai lahan tersebut pasca pembelian, serta mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang ditransaksikan tahun 2015, namun ternyata hingga kini tidak dapat dikuasai dan SHM tidak dapat diterbitkan karena lahan tersebut merupakan aset milik PTPN XIV, sedangkan terkait penggelapannya dilakukan dengan cara menguasai seluruh hasil transaksi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Idaman,” ungkap wakapolres. (saribulan)

Exit mobile version