ikut bergabung

Kades Panaikang dan Stafnya Ditetapkan Tersangka Kasus Kota Idaman Pattallassang


Hukum

Kades Panaikang dan Stafnya Ditetapkan Tersangka Kasus Kota Idaman Pattallassang

 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gowa terus mengembangkan kasus Kota Idaman Pattallassang, Kabupaten Gowa yang mulai diproses sejak di LP-kan pada Maret 2019 lalu.

Dari pengembangan ini sudah 40 saksi diambil keterangannya. Dari 40 saksi yang diperiksa, dua orang diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik yakni Kades Panaikang IG (43) dan SDL (46) staf Pemerintah Desa Panaikang.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Kota Idaman ini dengan dasar bahwa keduanya berperan sebagai pembuat dokumen pengalihan kepemilikan hak atas lahan yang sebenarnya adalah masih milik PTPN XIV yang kemudian dijual ke PT SIP oleh masing-masing warga pemohon).

” Jadi dari 40 saksi yang telah kami ambil keterangan selama ini, ada dua orang kami naikkan jadi tersangka yakni Kades Panaikang dan satu orang lagi staf desa. Dari ketersangkaan dua aparat desa ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru lainnya. Kita lihat saja prosesnya kedepan. Yang jelas kita mulai dari bawah dulu kemudian ke atas,” tandas Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa saat memimpin presscon kasus indikasi tidak pidana pemalsuan dokumen lahan di kota Idaman Pattallassang tersebut, Jumat (26/4/2019) pukul 11.00 Wita di halaman Polres Gowa.

Diungkapkan wakapolres, diketahui bahwa tempat dilakukannya penandatanganan peralihan hak atas tanah yakni di kantor Bappeda Gowa dan pada kantor PT SIP (Sinar Indonesia Properti).

Baca Juga :   JRM: Lembang Marinding Strategis Jadi Penyangga Toraja Air Port

“Jadi modusnya itu adalah pemalsuan dokumen kepemilikan dengan membuat Ipeda atau rincik palsu atasnama penggarap dan keterangan palsu atas surat peralihan hak atas tanah. Padahal tanah yang dialihkan itu adalah masih tanah hak milik PTPN XIV. Jadi indikasinya seolah-olah tidak ada pemilik lahan padahal ada pemiliknya,” ungkap wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai dan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

Wakapolres Kompol Muh Fajri menjelaskan, keterlibatan kepala desa dan aparatnya ini dikarenakan berperan memohonkan pengalihan hak lahan ini kepada BPN Gowa. Kades memohonkan pengalihan hak untuk warga setelah itu warga lalu menjualnya ke PT SIP. Kemudian SIP menjual kepada para unsur Forkopimda.

“Nah kasus ini terkuak ketika beberapa pembeli mulai meminta hak kepemilikan dari penjualnya padahal penjual menjanjikan kepada pembeli bahwa hak kepemilikan lahan kota idaman itu sudah bisa diambil pasca pembelian namun sampai sekarang hal itu tidak diperoleh pembeli dari penjual. Jadi motifnya adalah ekonomi dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” beber wakapolres.

dibaca : 60

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top