BULUKUMBA, UJUNGJARI-Aparat Satuan Narkoba Polres Bulukumba meringkus lima terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis, 25 April 2019.
Kelima terduga ini diringkus di dua lokasi berbeda dan secara beruntutan. Berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktifitas di salah satu rumah kost di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Tim Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan tiga orang yang diduga telah mengkonsumsi barang haram jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono, mengatakan, lima pemuda yang diringkus adalah AD (18) warga Kelurahan Parangnyelling, CU, (19) warga Desa Palambarae, AR (26), BG dan BT.
“Kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Aris Sumarsono. (min)