MAKASSAR, BKM–Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel Farid Mamma, SH. MH, melapor ke Propam Polda Sulsel. Farid melaporkan Iptu HA, oknum perwira Polsek Wajo ke Propam Polda Sulael. Aduan pengacara kondan Makassar itu terlampir dengan STPL/01/IV/2019/Simpropam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farid melapor oknum polisi Iptu HA lantaran dugaan tindakan kriminalisasi yang dialaminya saat mendampingi keliennya yakni Rosidah selaku saksi pelapor dalam tindak pidana pencurian yang hendak mencabut keterangan kesaksiannya.

“Oknum polisi yang bersangkutan dengan sengaja melakukan dugaan tindak kriminalisasi dalam bentuk penekanan memakai suara yang sangat keras. Bahkan yang membuat saya tidak nyaman ia dengan cara paksa meminta diperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Advokasi (KTPA), saya dan berita acara sumpah pengangkatan seorang pengacara. Pasalnya oknum itu telah melakukan koordinasi dengan seorang pengacara senior. Terus apa hubungannya dengan saya dengan pengacara yang dia maksud. Kan sepertinya dia nilai saya ini pengacara abal-abal,” tutur Farid dalam keterangan Persnya di sebuah warkop di Jalan Ratulangi, Kamis (25/4).

Menurut Farid dirinya menyampaikan ke oknum polisi tersebut mengenai dirinya bahwa siapa pengacara yang mengatakan bahwa dirinya pengacara abal-abal dan dari mana.

“Saya tanya oknum itu apa aturannya pengara yang ia maksud untuk mengeluarkan aturan meminta identitas KTPA terlebih surat sumpah yang dimaksud. Ironisnya lagi oknum polisi tersebut mencopi tanpa se izin saya. Semestinya ia cukup melihat bukti surat bahwa saya selaku kuasa hukum klien saya yang ditanganianya. Tapi toh ia sampai main gertak kan itu sudah tidak melayani dengan baik kalau begitu. Nah yang berhak meminta identitas saya itu kan Hakim saat di persidangan,” kata Farid.

Adik mantan Wakapolda Sulsel Irjen Pol Syahrul Mamma ini menceritakan, bermula saat kliennya Rosidah memenuhi panggilan di Mapolsek wajo dirinya pun selaku Kuasa hukum mendampinginya karena kliennya (Rosidah) selaku saksi pelapor tidak keberatan untuk memenuhi panggilan polisi.

“Semestinya klien saya (Rosidah) dari jadwal pemanggilannya itu pada hari Senin. Namun kami bersama-sama datang lebih dulu sebelum pemanggilan itu pada Sabtu dengan maksud untuk menjelaskan alasan pencabutan dari keterangannya sebagai saksi. Namun saat itu oknum bersangkutan yakni Iptu HA tiba-tiba masuk ke ruangan penyidik dan berbicara keras melakukan tekanan terhadap saya selaku kuasa hukum Rosidah. Padahal kan sebelumnya Iptu HA telah berjanji tidak akan melakukan intervensi pada klien saya. Bahkan dia mengaku telah mencabut keterangan kesaksian klien kami karena itu merupakan hak proregatif seorang saksi yang harus mendapat perlindungan secara hukum,” tukasnya.

Tidak hanya itu sambung Farid menirukan nada Iptu HA juga berjanji bahwa berdasarkan dengan permasalahan atas kasus dugaan pencurian yang sebelumnya terjadi di New Makassar Mall. Dia mengatakan apabila Rosidah mencabut keterangan kesaksiannya maka tentu dikeluarkan SP3 yang artinya tersangka Dg Kami selaku terlapor bebas dari jeratan hukum.

“Jadi pencabutan keterangan kesaksian klien saya Rosidah sudah sah menurut hukum tidak terbantahkan dan telah bersih dari intervensi pihak manapun. Ini murni keinginan pribadi saksi Rosidah dan pihak penyidik saat itu sudah memeriksanya dan telah tertuang dalam BAP terakhirnya” terang Farid

Menurut Farid lagi bahwa saksi dan terlapor merupakan kliennya sehingga pihaknya selaku kuasa hukum keduanya berhak untuk melakukan upaya perlindungan hukum dalam kasus dugaan pencurian di New Makassar Mall. (ishak)