ikut bergabung

Samsat Minta Pemakai Randis Aktif Laporkan Randisnya Yang Tertungga Pajak


Hj Zainab Saleh

Sulsel

Samsat Minta Pemakai Randis Aktif Laporkan Randisnya Yang Tertungga Pajak

MAROS, UJUNGJARI.COM — Pemakai kendaraan dinas (Randis) roda dua (motor) dan roda empat (mobil) di semua SKPD dan Badan lingkup Pemkab Maros diminta untuk melaporkan kondisi kendaraanya utamanya kendaraan dinas yang belum dilakukan perpanjangan pajak kendaraannya.

Pasalnya hingga saat ini Randis Pemkab Maros yang jumlahnya kurang lebih 1500, baik itu roda dua maupun roda empat, pajaknya baru terbayar sekitar 600 unit.

Kurang lebih 900 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang pajaknya belum diselesaikan (manunggak). Jika dalam bentuk uang ditaksir sekira kurang lebih Rp 400-500 juta.

Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Maros, Zainab Saleh mengatakan, kami menunggu hingga selesai pendataan Randis dari Pemkab tanggal 25 April mendatang.

“Setelah dikoordinasikan ke Pak Bupati dan Sekda terkait Randis yang pajaknya belum terbayarkan, Alhamdulillah Pak Bupati merespon dengan baik”, katanya, Rabu (24/4/2019).

Bahkan Bupati Maros, Hatta Rahman langsung mengumpulkan kendaraan dinas (randis) di Lapangan Pallantikang untuk didata, Senin (16/4/2019) lalu.

Jadi, sambung Zainab, setelah didata, pihak Pemkab Maros akan menyampaikan kendaraan dinas yang belum diselesaikan pajaknya. Termasuk kendaraan yang sudah di mutasi ke dinas lain, didum dan yang sudah rusak berat.

“Kami sudah koordinasi dengan pemkab Maros terkait kendaraan dinas yang menunggag pajaknya,” jelas Hj Zainab

Baca Juga :   Warga Soppeng di Jayapura Dapat Perhatian Khusus dari Kaswadi

Ditambahkan Zainab, untuk mempercepat pendataan kendaraan dinas pemkab Maros, UPTD Pendapatan Wilayah Maros, turun tangan langsung mendata kendaraan dinas dengan door to door untuk memastikan kendaraan dinas di tiap SKPD agar menyelesaikan pajaknya yang tertunggak, sekaligus mendata kendaraaan yang sudah berpindah tangan karena melalui proses Dem dan kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai untuk dihapuskan dalam daftar tagihan pajak kendaraan dinas pemkab Maros.

“Jika ditemukan kendaraan yang sudah tidak bisa digunakan lagi, maka akan diusulkan untuk dilelang, agar kendaraan tersebut bukan lagi tanggung jawab pemkab Maros,” bebernya.

Selaian itu kata Zainab,  pihaknya juga meminta kepada para  pengusaha/perusahaan yang menggunakan air permukaan agar menyelesaikan pajak air permukaannya.

Untuk tahun 2019 ini, UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Maros menargetkan 105 persen atau sekira 95 miliar untuk pemasukan pajak kendaraan dan pajak air permukaan. (Askari)

dibaca : 43



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top