GOWA, UJUNGJARI.COM — Aksi pengeroyokan yang terjadi di kompleks perumahan elit Citra Garden Jl Yusuf Bauty, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu yang terjadi Senin (22/4/2019), mulai berhasil diungkap Kepolisian setelah mengamakan tiga orang dari 10 pelaku.
Tiga pelaku dari 10 penganiaya tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap BM seorang personil Polrestabes Makassar dengan motif ketersinggungan semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pelaku dari 10 pelaku yang berhasil diamankan yakni ST (21), AP (22) dan MAK (21).
Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam lidik yakni SR (20),
AG (20), HL (18), AW (14), HT (18), DM dan DB.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat melakukan presscon kasus penganiayaan ini di halaman mako Polres Gowa, Selasa (23/4/2019) siang mengatakan penganiayaan ini bermula saat korban duduk bermain HP di Kafe Kompleks Citra Garden Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu tersebut.
Kemudian pelaku bernama AP berteriak ke arah muka korban dengan mengeluarkan kata-kata “Lapar” Korban BM pun bertanya kepada AP tentang maksud teriakan tersebut.
Ternyata pelaku AP malah tidak terima kemudian pelaku sebanyak tujuh orang lalu melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa jelas masalahnya.
“Pasca kejadian ada teman korban diamankan oleh Satpam lalu ke tujuh pelaku mendatangi teman korban tersebut. Mengetahui rekan korban didatangi para pelaku, lalu korban kembali menemui rekannya yang ada di Pos Satpam. Kemudian keributan berlanjut dan kembali para pelaku melakukan penganiayaan,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa.
Pasca kejadian pelaku AP justru melaporkan kejadian itu ke Polsek Somba Opu lalu ke Rumah Sakit Syech Yusuf untuk dilakukan visum atas luka yang dialaminya. Kemudian AP ke ruang UGD lalu keluar menuju gedung lainnya untuk membayar biaya obat.
“Setelah membayar biaya obat pelaku kembali ke UGD lalu mengambil obatnya. Saat pelaku akan meninggalkan ruang UGD, pelaku bertemu dengan korban dipintu UGD. Korban BM ternyata mengenali wajah pelaku lalu teman korban menarik pelaku selanjutnya om pelaku (DT) membawa pelaku ke Polsek. Tak berselang lama rekan korban datang melaporkan kejadian di Polsek Somba Opu dan bertemu dengan para pelaku kemudian menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan adalah ketiga pelaku tersebut,” beber AKP Mangatas Tambunan menyampaikan kronologis kejadian.
Polisi menyebutkan bahwa para pelaku dalam aksinya menggunakan tangan dan kaki untuk menganiaya korban. Penganiayaan itu terjadi pada tiga lokasi TKP yakni di kafe Jappa Jappa Perumahan Citra Garden, Pos Satpam Perumahan Citra Garden dan RSUD Syekh Yusuf.
“Pelaku yang telah ditangkap ada tiga orang sedang tujuh orang lagi sementara dalam lidik. Untuk ketiga pelaku ini bakal dijerat Pasal 170 (1) dan atau Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)