Site icon Ujung Jari

CLAT Desak Kejaksaan Usut Pŕoyek IPAL 19 Puskesmas di Makassar

 

MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Celebes Law And Transparency (CLAT) mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut dugaan mark up proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) 19 puskesmas di Makassar.

Proyek pengadaan IPAL 19 Puskesmas tersebut menggunakan DAK Prioritas Kota Makassar Tahun 2018 dengan
Total Pagu Rp. 9.913.250.000.

Direktur CLAT, Irvan Sabang kepada wartawan, Selasa (23/4/2019) menegaskan, proyek ini harus segera diusut lantaran diduga ada mark up. Bukan hanya itu, izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga disinyalir belum komplit dan masih menjadi tanda tanya.

Menurut Irvan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 bahwa Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan kesehatan masyarakat sebagai salah satu syarat dalam mengajukan izin operasional untuk menjadi sebuah
Puskesmas. Maka dari itu harus melengkapi Dokumen Lingkungan Hidup (UKL UPL) yang berfungsi sebagai acuan/alat kontrol bagi pemerintah dan bahan pelaporan bagi pemrakarsa kepada pemerintah.

Lebih jauh Irvan menegaskan, ada dugaan IPAL 19 Puskesmas di Kota Makassar belum melengkapi Dokumen Lingkungan Hidup (UKL UPL) sesuai yang diamanahkan Permenkes. Dan dalam penggunaan dana proyek diduga dimark up.

Masalah ini harus mendapat perhatian serius, lantaran pembuangan limbah kesehatan dapat bedampak sangat negatif kepada masyatakat.

“Masalah IPAL ini sangat penting, karena bersampak langsung kepada masyarakat luas. Untuk itu kami mendesak agar Kejaksaan segera mengusut tuntas proyek ini. CLAT akan melakukan pemantauan melekat dan dalam waktu dekat inj akan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan,” tandasnya. (*)

Exit mobile version