MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan di wilayah Kota Makassar berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tiga TPS yang berpotensi dilakukan PSU atau pencoblosan ulang adalah Kecamatan Rappocini, Manggala dan Mariso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Gunawan Mashar menyebut, PSU atau pencoblosan ulang bisa saja terjadi. Apalagi sejumlah TPS yang berpotensi dilakukan PSU telah didata, tinggal menunggu petunjuk rekomendasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

“Data yang kami miliki ada beberapa TPS di Kecamatan Mariso, Rappocini dan Manggala berpotensi terjadi PSU. Inilah yang sementara kami kaji dulu, tidak serta merta dilakukan PSU. Kalau ada rekomendasi kami bisa respon baik dalam bentuk telaah atau langsung dilakukan. Kami kaji mana yang memenuhi unsur dalam PKPU nomor 3/2019 tentang syarat-syarat PSU. Kalau itu memenuhi unsur pasti kita lakukan PSU,” sebut Gunawan di kantor KPU Kota Makassar, Sabtu (20/4/2019).

PSU berpotensi dilakukan di TPS tiga kecamatan tambah Gunawan disebabkan karena adanya masalah dari pemilih yang menggunakan KTP-elektronik tetapi menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili sesuai di KTP-e.

Padahal aturannya pemilih KTP-e memilih sesuai alamat yang sama dengan yang tercantum dalam KTP-e.

“Sempat ada KPPS kecolongan dan tidak paham sehingga meloloskan warga mencoblos meskipun tidak masuk dalam kategori memilih yang ditentukan. Kalau di regulasi, satu orang lebih dalam DPT, DPTb bukan juga DPK itu sudah masuk syarat PSU,” tutupnya. (Qadri)