MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyediakan 5.000 lembar surat suara untuk mengantisipasi ketika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di tiga kecamatan berpotensi.
Adapun kecamatan rawan dan berpotensi adalah kecamatan Manggala, Mariso dan Tamalate.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan, persiapan telah dilakukan KPU Kota Makassar jika terjadi pencoblosan ulang atau PSU dengan menyediakan logistik pemilu berupa kertas surat suara dan kotak suara.
Sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2019 tentang syarat terjadinya PSU maka KPU wajib kembali menyediakan surat suara dan kotak suara agar bisa dilakukan pencoblosan ulang.
“Dengan berdasarkan PKPU maka kami sediakan kertas surat suara sebanyak 1.000 lembar untuk pilpres, 1.000 lembar untuk pileg DPD RI, 1.000 lembar pileg DPR RI, 1.000 surat suara untuk DPRD provinsi dan 1.000 surat suara lagi untuk DPRD kota,” terang Gunawan, Minggu (21/4).
Jumlah surat suara yang digunakan untuk PSU tambah Gunawan, berdasarkan surat suara sisa masing-masing TPS yang dimana tidak digunakan padasaat pemungutan suara pada 17 April lalu. (Qadri)