UJUNGJARI, TAKALAR–Pemberhentian Kepala Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Abdul Azis Tawang memantik reaksi protes dari rarusan warga.

Selain mengecam kebijakan Bupati Takalar atas diberhentikannya untuk sementara Kades Sawakong tersebut, warga mengancam akan menggelar aksi demo menuntut Kades Sawakong dikembalikan jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghargai proses demokrasi yang tengah berlangsung, untuk itu, usai pemilu, baru kami menggelar aksi demo bersama warga Sawakong, menuntut Bupati Takalar untuk mengembalikan Kepala Desa Kami,” Kata Muhammad Nur Isra, warga desa Sawakong.

Muhammad Nur Isra menilai pemberhentian kepala desa defenitif merupakan sebuah pelanggaran fatal yang dilakukan pemerintah Kabupaten Takalar. enurut Muhammad Nur Isra jabatan kepala desa adalah jabatan politik bukan jabatan struktural yang setiap saat dapat dimutasi dan didemosi.

” Aneh memang ini Takalar, jabatan kepala desa pun dapat dihentikan tanpa dalih yang kuat, tentu dengan pemberhentian kepala desa ini merupakan sebuah pelanggaran hak azasi manusia, Kami pasti melawan,” Pungkas Muhammad Nur Isra yang juga pengurus HMI Takalar ini.

Sementara itu, Kepala Desa Sawakong, Abd Azis Tawang yang dimintai tanggapannya di DPRD Takalar mengatakan, dirinya hanya bisa pasrah menerima kebijakan Bupati Takalar.

“Saya tidak tahu persis apa pelanggaran dan kesalahan saya sehingga diberhentikan dan saya hanya bisa pasrah menerima keputusan ini,” Kata Abdul Azis Tawang.

Sebelumnya, pemberhentian dua kades masing masing, Kades Sawakong dan Kades Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara mengemuka setelah SK Bupati Takalar dikeluarkan dan langsung menyerahkan surat keputusan pada dua ASN untuk melaksanakan tugas pemerintahan sebagai pelaksana tugas kepala desa di dua desa tersebut.(ari Irawan)