GOWA, UJUNGJARI.COM — Merebaknya issu tentang Darmawangsyah Muin ditangkap oleh Bawaslu Gowa terkait masalah dugaan temuan bagi-bagi vocer paket sembako di Kelurahan Mangngalli, Kecamatan Pallangga dibantah keras Bawaslu Gowa.
Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh yang dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019) siang terkait kabar yang kini melebar di tengah masyarakat di Pallangga sejak kemarin malam membantah kabar tersebut.
“Kabar bahwa pak Darmawangsyah Muin ditangkap tersebut, tidaklah benar. Bawaslu tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait itu. Kami tidak mengetahui issu tersebut datang dari mana, dan saat ini penting untuk Bawaslu mengeluarkan pernyataan bahwasanya beliau (Darmawangsyah Muin) tidak pernah ditangkap. Itu tidak betul,” tandas Samsuar Saleh saat ditemui diruangannya.
Menurut Samsuar, pernyataan tersebut bisa sangat merugikan Darmawangsyah Muin sebagai salah satu kontestan Pemilu. Samsuar malah mengatakan kasus yang menyeret nama Darmawangsyah Muin ini sendiri oleh Bawaslu masih sementara diproses.
“Jadi tidak betul itu dia sampai ditangkap, kami disini mengklarifikasi bahwa proses di Bawaslu itu ada tahapan-tahapannya, jadi masih pengumpulan bukti-bukti. Setelah bukti ada, kita minta keterangan tambahan dari saksi,. Masih panjang,” tambah Samsuar.
Sejauh ini, kata Samsuar, Bawaslu telah memeriksa sedikitnya 7 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga masih menunggu salah seorang saksi inisial Faisal untuk dimintai keterangannya.
Faisal ini adalah oknum yang diduga mengatur dan menitipkan langsung vocer paket sembako di salah satu toko milik Johan Dg Bella, warga Mangngalli.
Darmawangsyah Muin sendiri telah dijadwalkan memenuhi panggilan Bawaslu Gowa guna dimintai keterangannya pada 18 April 2019 mendatang.
Samsuar juga menegaskan terkait kasus yang menyeret nama Ketua OKK DPD Partai Gerindra Sulsel ini telah memasuki pembahasan oleh Gakkumdu.
Terpisah Muh Idris Rate, Ketua Bappilu Partai Gerindra Gowa sekaligus sekretaris tim Darmawangsyah Muin kepada media ini saat dikonfirmasi mengatakan apa yang ditudingkan publik kepada Darmawangsyah Muin yang merupakan caleg Dapil 1 Sulsel untuk daerah Gowa-Takalar sangat tidak benar dan sangat merugikan pribadi dan kelembagaan Darmawangsyah Muin.
“Semua kabar yang digelontorkan akhir-akhir ini adalah hoax. Tidak benar itu. Pertama, sangat tidak benar bahwa pak Darmawangsyah Muin membagikan vocer paket sembako berlabel #Gowa Berua dm# yang menurut kabar dilakukan oleh oknum sopirnya dan kemudian muncul lagi kabar bahwa pak Darmawangsyah Muin didiskualifikasi dari pencalegan dan ketiga bahwa pak Darmawangsyah Nuin telah ditangkap oleh Bawaslu. Itu semua sangat tidak benar. Bawaslu saja masih dalam menangani masalah ini. Dan kalau sampai pernyataan bahwa pak Darmawangsyah Muin ditangkap itu keluar dari Bawaslu maka itu salah besar. Kami bisa menuntut Bawaslu dengan pencemaran nama baik,” tandas Muh Idris Rate. (saribulan)