MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Warga kelurahan Berua kecamatan Biringkanaya, Makassar, mendesak pemerintah atau pihak terkait untuk menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di poros jalan Berua Raya.

Warga menilai beberapa rumah permanen di poros Jalan Berua Raya tersebut ilegal. Karena selain melanggar roylen jalan, oknum warga yang membangun itu, juga tidak memiliki alas hak yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsiah (40) warga Berua meminta, kepada pihak kelurahan/kecamatan atau pihak berwenang lainnya, untuk segera turun menertibkan beberapa bangunan liar di poros Jalan Berua Raya. Tepatnya di lingkungan RT 08 RW 06 kelurahan Berua.

Empat rumah semi permanen itu diduga memanfaatkan lahan fasum/fasos yang berada di jalan poros Berua Raya.

Untuk itu, kata Syamsiah, pihak terkait harus bertindak tegas, membongkar semua banguan liar di daerah tersebut.

“Keberadaan bangunan liar tersebut sangat mengganggu warga sekitarnya. Karena nyaris menutup akses jalan masuk rumah warga yang ada di belakangnya,” kata Syamsiah.

“Kami berharap pihak kelurahan dan kecamatan segera turun melakukan penertiban. Jangan dibiyarkan banguan liar menjamur di poros Berua Raya. Sebab jika itu dibiarkan, akan memberi ruang bagi oknum warga lainnya mencaplok lahan fasum/fasos di sekitar wilayah tersebut,” pungkasnya.

Menurut Syamsiah, keberadaan 4 rumah permanen di wilayah itu, berawal dari coba-coba dari salah satu oknum warga, dengan mendirikan 1 rumah.

Berjalan beberapa bulan, tidak ada yang komplain, dia kemudian menjual lahan guntingan/sisa jalan yang tidak terpakai ke beberapa warga lainnya. Akhirnya terbangunlah 4 rumah.

Ironisnya, pihak kelurahan terkesan cuek, dan tidak menggubris keluhan warga merasa terganggu dengan adanya bangunan liar tersebut.

Bagaimana tidak, akses jalan masuk ke rumah warga yang ada dibelakangnya itu, nyaris tertutup dengan bangunan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali mengadukan ke Pak Lurah dan pihak kecamatan. Tapi sampai saat ini, merka tidak berani turun melakukan penertiban. Jadi wajar saja kalau kami curiga, pihak kelurahan dan kecamatan ada kong kalikong dengan oknum warga yang membangun. Ada apa bangunan liar seperti itu dilindungi?,” tutur Syamsiah kesal.

Sementara Lurah Berua, Bustan, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku, bahwa pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut.

Pengaduan warga Ibu Syamsiah yang keberatan atas bangunan itu, sudah kami terima laporannya. Dan kami juga sudah memanggil oknum warga yang membangun.

“Saya sudah mediasi persoalan ini. Saya sudah memanggil Pak Subuh soal komplain warga Ibu Syamsiah atas bangunannya di poros Berua Raya. Memang bangunan itu berada diatas batas roylen jalan alias fasum. Jelas tidak bisa ada bangunan di lokasi tersebut. Makanya, persoalan ini kami akan koordinasikan ke pihak kecamatan untuk segera turun melakukan penertiban,” ujar Lurah Bustan. (drw)