GOWA, UJUNGJARI.COM — Sungguh miris melihat kondisi bocah AR yang baru berusia 3 tahun, 10 bulan ini. Bocah yang tinggal bersama orangtuanya di Jl Abd Muthalib Dg Narang, Lingkungan Sero, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ini harus menerima perlakuan kejam ayah tirinya, UM (34).
Ayah tirinya yang kesehariannya bekerja sebagai Engineering Instalasi Telekomunikasi dan diupah harian ini, rupanya bukan ayah yang baik bagi seorang bocah AR. Terbukti selama bulan April ini, AR yang seharusnya dikeloni dan dibuai kasih sang ayah tersebut, rupanya menjadi sasaran emosi sang ayah. Di sekujur tubuh mungil AR, bekas cambukan memerah dan bekas pukulan lebam membiru tergambar jelas. Bukan hanya di punggung tapi juga di wajah AR.
Para perawat Puskesmas Somba Opu yang memeriksa kondisi AR sejak Jumat (12/4/2019) kemarin tampak terharu.
AR berada di Puskesmas untuk menjalani perawatan medis atas luka-luka memar dan lebam di tubuhnya setelah diantarkan petugas PPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.
Anak ini kini ditangani Unit PPA Dinas PPPA Gowa setelah mendapatkan laporan tentang kondisi AR dari aparat pemerintah setempat. Dan setelah mendapatkan perawatan medis dan visum di Puskesmas, pihak PPPA Gowa pun mendampingi bocah malang itu ke Polres Gowa untuk membuat laporan Kepolisian. Laporan Kepolisian AR pun diagenda LPA No 63 tanggal 12 April 2019 terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan melaporkan ayah tirinya UM sebagai pelaku.
Saat tiba di mako Polres Gowa dan bocah AR yang didampingi pihak Dinas PPPA Gowa dan Pemerintah Kelurahan Paccinongang langsung dibawa ke ruang Unit PPA Polres Gowa.
Usai menerima laporan kejadian yang dialami bocah tersebut, pihak Kepolisian pun langsung menangkap UM.
Sabtu (13/4/2019) siang tadi, kasus tega yang dilakukan UM pun diungkap melalui presscon yang digelar Polres dipimpin Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan didampingi Kanit PPA Iptu Hasmawati.
“Dari pengakuan korban bocah AR dirinya disiksa oleh ayah tirinya dengan cara dicambuk pakai selang dalam kamar mandi dan dipukul. Pengakuan itu didukung oleh pengakuan UM yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” beber AKP Mangatas Tambunan.
Dikatakan AKP Mangatas untuk memulihkan traumatik bocah AR, pihak penyidik akan menghadirkan Psikolog untuk mendampingi AR hingga kondisinya membaik.
“Kami juga akan mencari ayah kandung korban atau keluarga yang bisa merawat korban dengan baik serta memeriksa psikologis pelaku juga ibu korban ke Psikiater. Untuk sementara bocah AR kami titipkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Selain itu karena diketahui ibu korban dalam kondisi menanti kelahiran adik AR hasil pernikahan sirinya dengan pelaku, maka pihak Kepolisian juga akan membantu ibu korban terkait pembiayaan selama proses melahirkan,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Untuk sementara kata AKP Mangatas Tambunan, motif dari perlakuan kekerasan terhadap anak ini adalah emosi. Emosi tersangka menurut pengakuan UM berawal ketika tersangka UM baru pulang bekerja dan mendapati korban ingin keluar rumah pada Kamis 11 April 2019 pukul 08.00 Wita lalu. Karena kesal melihat korban akan keluar rumah akhirnya pelaku memerintahkan korban ke kamar mandi lalu pelaku memandikan korban sambil marah. Disela memandikan itu, UM pun mengambil selang yang ada dalam kamar mandi selanjutnya mencambuk korban berulang kali.
Mendapat laporan tentang penyiksaab anak batita ini, Jumat (12/4/2019) pukul 09.00 Wita, Kanit PPA Polres Gowa bersama P2TP2A dari Dinas PPPA Gowa mendatangi rumah pelaku dan membawa korban lalu dibawa ke Puskesmas Somba Opu untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu pelakupun diamankan. Pengakuan pelaku melakukan pelarangan anak istrinya keluar rumah karena antara dia dan istrinya masih menjalani masa pernikahan diluar restu orangtua alias kawin lari sejak tahun 2018. Sehingga selama dalam pernikahan sembunyi-sembunyi itu, pelaku dengan ibu korban harus selalu bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya di kota ini. Antara pelaku dengan ibu korban, sebenarnya masih ada hubungan darah yakni bersepupu.
Dari kejadian ini, Polisi menyita barang bukti berupa sebuah selang plastik ukuran kurang lebih 70 Cm. Sementara dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada bagian punggung, luka pada lengan kiri dan bagian belakang serta luka dan lebam pada paha kiri korban.
Tersangka UM pun dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76c Jo Pasal 77b UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (saribulan)