ikut bergabung

Tega, Bocah Tiga Tahun Disiksa Ayah, Badannya Lebam Dicambuk


Kriminal

Tega, Bocah Tiga Tahun Disiksa Ayah, Badannya Lebam Dicambuk

 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sungguh miris melihat kondisi bocah AR yang baru berusia 3 tahun, 10 bulan ini. Bocah yang tinggal bersama orangtuanya di Jl Abd Muthalib Dg Narang, Lingkungan Sero, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ini harus menerima perlakuan kejam ayah tirinya, UM (34).

Ayah tirinya yang kesehariannya bekerja sebagai Engineering Instalasi Telekomunikasi dan diupah harian ini, rupanya bukan ayah yang baik bagi seorang bocah AR. Terbukti selama bulan April ini, AR yang seharusnya dikeloni dan dibuai kasih sang ayah tersebut, rupanya menjadi sasaran emosi sang ayah. Di sekujur tubuh mungil AR, bekas cambukan memerah dan bekas pukulan lebam membiru tergambar jelas. Bukan hanya di punggung tapi juga di wajah AR.

Baca Juga

Para perawat Puskesmas Somba Opu yang memeriksa kondisi AR sejak Jumat (12/4/2019) kemarin tampak terharu.

AR berada di Puskesmas untuk menjalani perawatan medis atas luka-luka memar dan lebam di tubuhnya setelah diantarkan petugas PPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.

Anak ini kini ditangani Unit PPA Dinas PPPA Gowa setelah mendapatkan laporan tentang kondisi AR dari aparat pemerintah setempat. Dan setelah mendapatkan perawatan medis dan visum di Puskesmas, pihak PPPA Gowa pun mendampingi bocah malang itu ke Polres Gowa untuk membuat laporan Kepolisian. Laporan Kepolisian AR pun diagenda LPA No 63 tanggal 12 April 2019 terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan melaporkan ayah tirinya UM sebagai pelaku.

Baca Juga :   Ini Motif Pembunuhan Sadis, Saju dan Sampara Perebutkan Kebun Kemiri

Saat tiba di mako Polres Gowa dan bocah AR yang didampingi pihak Dinas PPPA Gowa dan Pemerintah Kelurahan Paccinongang langsung dibawa ke ruang Unit PPA Polres Gowa.

Usai menerima laporan kejadian yang dialami bocah tersebut, pihak Kepolisian pun langsung menangkap UM.

Sabtu (13/4/2019) siang tadi, kasus tega yang dilakukan UM pun diungkap melalui presscon yang digelar Polres dipimpin Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan didampingi Kanit PPA Iptu Hasmawati.

“Dari pengakuan korban bocah AR dirinya disiksa oleh ayah tirinya dengan cara dicambuk pakai selang dalam kamar mandi dan dipukul. Pengakuan itu didukung oleh pengakuan UM yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” beber AKP Mangatas Tambunan.

Dikatakan AKP Mangatas untuk memulihkan traumatik bocah AR, pihak penyidik akan menghadirkan Psikolog untuk mendampingi AR hingga kondisinya membaik.

“Kami juga akan mencari ayah kandung korban atau keluarga yang bisa merawat korban dengan baik serta memeriksa psikologis pelaku juga ibu korban ke Psikiater. Untuk sementara bocah AR kami titipkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Selain itu karena diketahui ibu korban dalam kondisi menanti kelahiran adik AR hasil pernikahan sirinya dengan pelaku, maka pihak Kepolisian juga akan membantu ibu korban terkait pembiayaan selama proses melahirkan,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

dibaca : 74

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top