BARRU, UJUNGJARI — Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret Kepala Desa Corawali Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, Ilyas Banno, Rabu (10/4) memasuki masa sidang kedua dengan sidang pemeriksaan Ilyas Banno sebagai terdakwa.
Sidang perdana kasus Ilyas Banno berlangsung sehari sebelumnya yang mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari tiga saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilyas Banno diduga menyatakan dukungan kepada salah seorang Calon anggota DPD RI melalui video yang kemudian disebar ke media sosial.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhaemin, yang dihubungi membenarkan jika sidang kasus pelanggaran pemilu dengan terdakwa Ilyas Banno.
“Sidang pemeriksaan terdakwa kasus pemilu yang digelar hari ini merupakan sidang kedua, karena pada sidang pertama baru mendengarkan tiga keterangan saksi. Selain keterangan terdakwa. Agenda lain didalam sidang kedua ini, seharusnya menghadirkan keterangan ahli ,” kata Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin bahwa terdakwa Ilyas Banno dijerat Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasus Kades Corawali ini berlangsung secara maraton karena masa waktu dalam kasus pemilu hanya satu minggu saja.
“Apabila penanganan kasus pemilu melewati dari sepekan, maka perkaranya dinilai kedaluarsa. Makanya besok ( Kamis) sidang ketiga merupakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang pelanggaran Pemilu, maka Ilyas Banno terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Jaksa Penuntut Umum dari kasus yang menyeret Ilyas Banno dipimpin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barru, Alfian Bombing bersama Diah Putri Kusumawardani, Muhaemin dan Erwin.
Sedangkan Majelis Hakim dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Barru. (udi)