MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran satu keluarga di lorong 166 B, Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontola, Kota Makassar, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan lalu.
Mereka terdakwa A Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, kembali didudukkan dalam persidangan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (9/4).
Dua terdakwa membacakan secara lisan pleidoinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Supriyadi.
Kedua terdakwa menyesal telah melakukan pembunuhan yang menewaskan enam orang di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar pada bulan Agustus 2018 lalu.
“Saya minta keringanan hukuman karena saya masih punya anak dan istri,” kata Ilham dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Sulkifli Amir dalam amar pleidoinya meminta keringanan hukuman karena ingin membahagiakan orang tuanya. Pleidoi ini ia bacakan sambil menundukkan kepalanya.
“Saya masih belum membahagiakan orang tua saya yang mulia,” kata Sulkifli.
Pleidoi kedua terdakwa ini tak hanya sampai disini, penasihat hukum dua terdakwa Herlin Warau, juga menyampaikan pelidoi kedua terdakwa kepada majelis hakim.
Ia mengatakan bahwa kedua terdakwa masih muda dan masih bisa melakukan perbuatan yang baik.
“Kedua terdakwa masih bisa melakukan perbuatan baik di masa mendatang,” tandas Herlin. (mat)