GOWA, UJUNGJARI– Lagi-lagi korban medsos. Seorang siswi SMP berisial SV (13) di Bontonompo kini harus menderita trauma berat setelah digilir tiga remaja lakilaki.
Ketiga remaja yang menikmati kegadisan siswi ini masing-masing adalah MH (17), MS (16) dan MR (20). Awalnya SV mengenal MS lewat media sosial facebook. Ternyata MH punya niat buruk terhadap SV apalagi setelah SV menolak cinta MS.
Saat ini MS dan dua rekannya itu mendekam di ruanh tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum setelah ketiganya dijerat Pasal 81dan Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 milyar.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan disela presscon kasus asusila ini di halaman mako Polres Gowa, Senin (8/4/2019) siang mengatakan, ketiga tersangka yang bersekongkol menggilir korban kini telah menjalani proses hukum.
Peristiwa nahas yang dialami korban SV terjadi pada Jumat (5/4/2019) pukul 19.30 Wita di rumah MS di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Korban disetubuhi bergantian dengan modus mengancam korban menggunakan pisau lalu.
“Motifnya karena sakit hati karena korban telah menolak cinta MS sebagai pelaku utama dalam kasus asusila ini,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Polisi pun mengurai peran para pelaku yang memperdayai korban melalui pesan ketemuan di facebook. Dari pengakuan para pelaku masing-masing membeber perannya seperti diakui MS yang memaksa korban membuka baju lalu menyetubuhi korban setelah mengancam korban dengan pisau.
Kemudian MR yang merupakan seorang buruh bangunan tinggal di Desa Bonto Mangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar juga turun mengancam korban menggunakan pisau kemudian menyetubuhi korban. Dan MH seorang pelajar yang juga adalah warga Desa Parang Bambe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar juga berbuat sama dengan dua rekannya.
Dari kejadian ini Polisi mengorek keterangan tiga orang saksi masing-masing MK (16), SI (16) dan NH (17) ketiganya adalah pelajar di Bontonompo.
“Pelaku telah kita amankan berikut barang bukti berupa sebilah pisau dapur, satu unit sepeda motor Scoopy putih hijau, mukenah warna putih milik korban, selembar celana dalam warna coklat, sepasang baju tidur warna biru, selembar celana pendek warna hitam milik korban dan juga selembar bra putih milik korban.
“Jadi kronologinya berawal ketika korban sakit hati melihat korban menjalin cinta dengan teman pelaku. Awalnya pelaku telah menyatakan cintanya namun ditolak oleh korban. Untuk membalas sakit hati, pelaku membuat rencana bersama pelaku lainnya dengan cara menjebak korban untuk kemudian disetubuhi bersama. Pelaku kemudian membuat status di FB untuk mengajak korban bertemu. Saat korban melihat status pelaku lalu korban membalas dengan chatingan dan mengatakan Iya. Mereka pun bertemu,” beber AKP Mangatas Tambunan.
Pelaku membeberkan bahwa rekannya MH menjemput korban di depan masjid kemudian membawa korban ke rumahnya. Saat korban tiba di rumah pelaku utama MH mengembalikan motor lalu bersama MR menuju rumah MS.
Saat dua rekan pelaku utama tiba di TKP, lalu pelaku utama mengajak korban ke dalam kamar kemudian mencabuli namun korban menolak, selanjutnya pelaku mengambil pisau dapur yang ada diruang tamu
dan mengancam agar korban membuka baju dan celana dalam lalu menyetubuhinya. Kemudian pelaku kedua yakni MR masuk ke kamar dan mengambil pisau yang ditinggalkan pelaku utama. MR juga mengancam korban untuk membuka sarung kemudian ikut menyetubuhi korban. Setelah MR usai, MH kemudian ambil bagian saat korban habis dari kamar mandi. Setelah korban usai digilir bertiga, kemudian MS ditemani seorang pelaku lainnya membawa korban pulang ke rumah tante korban di Dusun Gangga, Kelurahan Tamalayang, Kecamatan Bontonompo.
“Korban telah divisum di RS Bayangkara. Dan para pelaku berhasil ditangkap Jumat 5 April pukul 19.30 Wita. Jadi hubungan antara pelaku dengan korban hanya sebatas pertemuan melalui medsos,” jelas AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)