MAROS, UJUNGJARI.COM — Wakil Bupati Maros Drs H. A Harmil Mattotorang MM telah melantik 124 pejabat fungsional tertentu dan Kepala UPTD Pendidikan sekolah SD dan SMP di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Maros, Kamis (5/4/2019).
Wakil Bupati Maros dihadapan para pejabat yang dilantik mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan hal yang bisa bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ini merupakan sebagai upaya dalam rangka penyegaran personil dalam mencapai indeks pendidikan dalam suatu organisasi.
“Pelantikan pejabat Kepala UPTD satuan pendidikan sebagai upaya penyegaran personil dalam mencapai indeks pendididikan,” ujar Wakil Bupati.
Ditambahkan Harmil, kepala sekolah pada satuan pendidikan diharapkan dapat menjadi ujung tombak dan panutuan di lingkungan sekolah.
Mereka menjadi motor penggerak pendidikan pada peningkatan mutu pendidikan.Jadi kepala sekolah dan guru harus memiliki inovasi dan visi yang berkembang sesuai dengan perkembangan kekinian.
“Kepala sekolah dan guru menjadi motor penggerak pendidikan pada satuan pendidikan,” ujar Harmil.
Disebutkan Harmil, pelantikan kepala UPTD satuan pendidikan telah diatur pada peraturan menteri pendidikan No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Penugasan guru sebagai kepala sekolah secara periodisasi dapat dilakukan hanya maksimal tiga priode atau maksimal 12 tahun lamanya.
Bagi kepala sekolah yang sudah cukup tiga priode menjabat kepala sekolah, maka kepala sekokah tersebut sudah tidak bisa menjabat kecuali jika yang bersangkutan telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan bersyarat untuk diangkat kembali.
“Jabatan kepala UPTD satuan pendidikan paling lama tiga priode atau 12 tahun,” kata Harmil. (Askari)