ikut bergabung

Tidak Terima Vonis 5 Bulan, Caleg PSI Ini Ajukan Banding


Sulsel

Tidak Terima Vonis 5 Bulan, Caleg PSI Ini Ajukan Banding

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menjatuhkan vonis 5 bulan hukuman percobaan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara kepada Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bulukumba, Ibrahim Guntur.

Ibrahim yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Ujung Bulu, Ujung Loe, Bonto Bahari dalam pandangan hakim dianggap bersalah dan melanggar pasal 521 dan 523 junto pasal 280 ayat 1 huruf J tentang pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Penasihat Hukum Ibrahim Guntur, Chulafaau Rasyidin yang dimintai tanggapannya terkait putusan hakim tersebut mengaku jika pihaknya akan melakukan langka hukum lainnya atau melakukan upaya banding. Karena menurutnya apa yang disangkakan kepada kliennya tidak tepat.

“Kami tentu taat kepada petusan hukum yang telah berproses, akan tetapi kita akan melakukan upaya hukum atau banding yang rencana akan kita lakukan tiga hari kedepan,” katanya usai menjalani persidangan, pukul 22.30 wita, Jumat (5/4/2019).

Chulafaau mengatakan jika upaya banding dilakukan, pihaknya tentu berharap kepada penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Bulukumba belum bisa mengikuti putusan hakim yang dianggap belum inkrah karena masih ada upaya hukum yang akan dilakukan.

“KPUD Bulukumba belum bisa mencoret Ibrahim sebagai Caleg PSI karena kita akan banding. Karena hasil putusan banding nantinya memberikan dukungan dan membebaskan klien kami,” ungkapnya.

Meski demikian, Chulafaau mengaku jika hasil putusan hakim cukup memberikan keringan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menuntut Ibrahim 1 tahun hukuman, akan tetapi turun menjadi 5 bulan.

Baca Juga :   Bupati Barru Sebut Luar Biasa Hasil Panen Padi Koptan Sappo Batu 1 Capai 9,4 Ton

“Dari 1 tahun hukuman percobaan, turun menjadi 8 dan dari 8 turun menjadi 5. Ini tentu kita apresiasi apa yang menjadi amar putusan hakim,” terangnya.

Sementara itu, Ibrahim Guntur mengaku jika berdasarkan putusan pengadilan. Hal tersebut tidak akan menyurutkan semangatnya untuk terus berjuang membantu masyarakat meski dirinya harus diperhadapkan dengan kondisi hukum yang dikaitkan dengan pencalegkannya.

“Dengan putusan pengadilan saya tegaskan bahwa misi kemanusiaan yang selama ini kita jalankan tidak akan berhenti. Karena misi kemanusiaan ini jauh telah dijalan sebelum proses pencalegkan ini hadir,” singkatnya. (min)

dibaca : 23



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top